Dugaan Pelanggaran Kampanye Capres-cawapres dan Parpol Dilaporkan ke Bawaslu

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, MNP – Lembaga Pemantau Pemilu KAMMI Jawa Barat pada hari Jumat (26/01) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Capres-cawapres dan partai politik peserta pemilu 2024.

“Hari ini kami menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh ketiga pasangan Capres-cawapres dan juga 10 Partai Politik peserta pemilu 2024 ke Bawaslu Jawa Barat,” kata Yusron Hidayat Ketua LPP KAMMI Jawa Barat.

Pelaporan tersebut menurut Yusron, didasarkan pada dugaan kampanye di media elektronik yang dilakukan oleh pasangan Capres-cawapres dan partai politik yang mendahului dari apa yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 bahwa kampanya di media cetak maupun elektronik itu tanggal 21 Januari sampai 10 Februari.

“Tetapi pada bulan Desember lalu pasangan Capres-cawapres nomor urut 01, 02, 03 dan 10 Partai Politik sudah melakukan iklan kampanye di media elektronik, ini jelas melanggar PKPU 15 tahun 2023,” ambah Yusron.

LPP KAMMI Jawa Barat Sendiri melakukan pemantauan terhadap media elektronik berupa siaran iklan kampanye di televisi yang beredar di wilayah Jawa Barat sejak 29 November hingga 31 Desember 2023 melalui tim Media Center KAMMI Jawa Barat.

Yusron menyebut, kejadian ini bermula dari pantauan tim LPP KAMMI Jawa Barat, juga menganalisa hasil temuan tim media dugaan pelanggaran kampanye di media elektronik televisi nasional yang beredar di wilayah Jawa Barat, pertanggal 29 November hingga 31 Desember 2023.

“Makanya kami kesini melaporkan 3 paslon dan 10 Partai Politik” Kata Yusron Hidayat

Saat melaporkan pelanggaran tersebut LPP KAMMI Jawa Barat tidak dengan dengan tangan kosong, tapi sejumlah bukti itu diserahkan dalam laporan tersebut.

“Kami membawa hasil rekapitulasi pemantauan kampanye di media elektronik dan juga bukti video iklan tersebut sebagai bukti permulaan agar nanti di analisa dan harapan kami smoga segera di register laporan kami untuk di proses ke tahap berikutnya,” tutup Yusron Hidayat

Adapun 10 partai politik yang dilaporkan tersebut diantaranya adalah partai Golkar, Nasdem, PDIP, Buruh, Gelora, PKS, PAN, PSI, PERINDO dan PPP.

LPP KAMMI Jabar juga akan terus mengawal laporan ini dan terus mengawal jalannya pemilu 2024. Agar tetap berjalan sesuai kaidah dan aturan main yang ada.

Loading

Penulis : Suslia

Berita Terkait

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar
Bupati Tasikmalaya Soroti Minimnya Minat MIPA, STEM Didorong Sejak PAUD hingga SMP
Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam
Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Berita Terbaru

Berita terbaru

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Okt 2026 - 12:31 WIB

Berita terbaru

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:15 WIB