Ganggu Pelayanan, SPBU 14.283.690 di Jalan Lintas Sumatera Desa Dundangan Sibuk Layani Jeligen

Rabu, 10 Januari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MNP – Dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, jika terbukti, pelaku bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Hal ini diduga dilakukan oleh pihak SPBU Dundangan dengan nomor seri 14.283.690, wilayah Jalan Lintas Sumatera Desa Dundangan Kecamatan. Pangkalan Kuras Kabupaten, Pelalawan Riau, (Senin (9/1/2024).

Ketika awak media melintas di depan pompa SPBU, melihat langsung bagaimana cara pihak SPBU melakukan pengisian BBM, yaitu menggunakan jerigen sekitar pukul 19.00 wib.

Operator SPBU dengan nomor seri . 14.283.690, telah melayani penjualan menggunakan jerigen berukuran rata -rata 20 liter dengan cara melansir menggunakan sepeda motor secara ulang kali.

Dengan adanya alat bukti yang didapat, awak media bergegas mengkonfirmasi seseorang berinisial Hp (43) masyarakat lingkungan SPBU.

Hp memaparkan tentang kegiatan SPBU tersebut, bahwa apa yang dilihat dari pihak media telah dibenarkan dan hal itu baginya sudah tidak heran lagi dengan pelayanan SPBU tersebut.

“SPBU ini diduga telah melakukan pengisian penyaluran BBM jenis pertalite subsidi menggunakan jerigen dan sudah melanggar hukum pemerintah. Pihak Pertamina harus segera turun dan melakukan pemeriksaan cctv- yang ada di SPBU,” harap Hp.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu pengemudi kendaraan bermotor berinisial AN (49). Dia merasa tidak nyaman dengan pelayanan SPBU , yang selalu melayani isi BBM subsidi pakai jerigen.

Menurutnya, hal tersebut dapat mengganggu bagi para pengguna kendaraan yang akan isi BBM ke SPBU. Karena itu, AN meminta pihak Pertamina, Migas Riau dan kepolisian untuk mengambil sikap tegas.

“Kami selaku masyarakat sangat berharap agar secepatnya dilakukan penindakan terhadap pihak SPBU yang diduga memberikan pelayanan tidak tepat sasaran dalam melakukan pengisian BBM Subsidi,” harapnya.

Sementara itu, pengelola atau manager SPBU saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, nomornya tidak aktif, bahkan sampai berita ini diterbitkan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru