Tasikmalaya, MNP – Massa buruh mulai bereaksi dengan memasang tenda di tengah jalan Letnan Harun, tepatnya di depan Balekota Tasikmalaya, Senin (27/11/2023).
Pendemo merasa geram lantaran Pemkot Tasikmalaya dinilai apatis terhadap tuntutan para kaum buruh.
Apalagi tanpa ada pemberitahuan, PJ Wali Kota Cheka Virgowansyah sudah merekomendasikan sesuai dengan PP No.51 untuk UMK Kota Tasikmalaya yaitu 3.82 % tanpa ada konfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dani Martin dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Tasikmalaya menyampaikan, bahwa pihak pemerintah belum ada tindakan kooperatif.
“Sampai saat ini belum ada tindakan kooperatif dari pihak pemerintah, belum ada kepedulian atau pro terhadap kaum buruh, kami akan turun terus ke lapangan,” tegas Martin.
Massa buruh juga hari ini akan mencetuskan untuk pengawalan tuntutan sampai ke tingkat provinsi Jawa Barat. Pasal, rekomendasi dari PJ Wali Kota itu bukan penentu.
“Makanya kita akan terus berlanjut terus ke provinsi, aksi Final itu di provinsi, cuman minimal turut sertalah pemerintah kota Tasik khususnya Cheka, daerah lain mendengarkan pengajuan walaupun sekelas PJ, kenapa yang disini terus menekan 3,82%, nah pertanggung jawaban Cheka itu apa,” cetusnya.
Di singgung respon dari Disnaker, Martin pun menyebut, Disnaker itu tidak berkompeten disini, dia kan berdasarkan kata bapak, istilahnya kalay kata bapak amin ya Waldollin semua.
Adapun lanjut Martin, tim pengawasan provinsi sekarang tidak ada, mestinya pengawasan itu membuat pelaporan tentang kondisi di lapangan, tapi faktanya tidak ada, seolah olah memakan gaji buta saja terus.
“Oleh karena itu kita akan bertahan di sini dan akan terus mengeluarkan masa dan memanggil semua afiliasi kita. Yang kita tunggu dari pihak pemerintah itu Cheka atau Sekda,” pinta Martin.
Harusnya kata dia, Sekda itu dikasih delegasi minimal dia mempresentasikan tentang apa yang sudah dilakukan seorang PJ, mengajukan rekomendasi itu berdasarkan siapa yang 3.82% itu.
“Nah di kabupaten Tasikmalaya sendiri itu 11 % yang biasanya kota Tasikmalaya itu menjadi barometer kabupaten, nah sekarang masa kota 3,82 %, siapa yang memberikan rekomendasi,” tanya Martin.
Dia menjelaskan, hitungan 11 % itu sudah ada, harusnya minimal kota itu memahami dan menerima yang 11% seperti halnya sama dengan kabupaten.
“Rekomendasi itu kan bukan penentu, karena penentu itu di provinsi, di gubernur, makanya kita butuh dukungan untuk final itu di provinsi, untuk mengawal UMK nilai UMK naik berapa persen untuk khusunya di Jawa Barat terutama di Kota Tasikmalaya,” tuturnya.
Martin menyebut, rekomendasi itu pengajuan, kenapa mesti keberatan tentang pengajuan yang kaum buruh ajukan, ini kan bukan kebutuhan Cheka Virgowansyah selalu PJ Wali Kota.
“Aksi ini dari semua serikat buruh ada dari SBSI 92, FIKAP, KASBI, SKSPSI sedang blokade jalan, akan tetap dilaksanakan sampai di dengar dan rekomendasi itu di ralat atau rekomendasi yang sudah masuk,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Suslia









Tinggalkan Balasan