BNN Bekuk 22 Tersangka dan 300 Kg Narkoba

Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode bulan Juni hingga Juli 2022. Dari pengungkapan ini diamankan 22 tersangka.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Kenedy menjelaskan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai.

Menurut dia, pihaknya masih mengejar tiga orang yang masuk dalam DPO. “Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan RPE narkotika sebanyak 11 kasus, dengan tersangka 22 orang dan 3 orang masuk dalam daftar DPO,” jelasnya, Kamis kemarin (14/07).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irjen. Pol. Kenedy merinci dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri.

Dia pun menyayangkan keterlibatan ketiga aparat penegak hukum ini.
Adapun empat orang tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Sementara untuk aparat kepolisan yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E.

Irjen Pol Kenedy menyebut, dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut.

“Kami sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” jelas Deputi Pemberantasan BNN.

Selain para tersangka, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram. “Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Hms Polri)

Loading

Berita Terkait

KSKP Bakauheni Ungkap Penyelundupan Puluhan Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni
Ringankan Korban Kebakaran di Majanggut I, Poktan Sapo Rih Pakpak Bharat Turun Tangan Salurkan Sembako
Camat Kuala Cenaku Berharap MTQ ke-XX Jadi Wadah Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia
Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya Perkuat Soliditas, Tegaskan Bikers Beda dengan Geng Motor
Puluhan Pekerja Masuki Lahan PT SBL Inhu, Dasar Hukum KSO Agrinas-Java Victory Dipertanyakan
Dodi Nefeldi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Perempuan di Teluk Sungkai
50+ Hektare Eks MJAP di Bartim Terbakar, Penegakan Hukum Kini Diuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:25 WIB

KSKP Bakauheni Ungkap Penyelundupan Puluhan Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Ringankan Korban Kebakaran di Majanggut I, Poktan Sapo Rih Pakpak Bharat Turun Tangan Salurkan Sembako

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Camat Kuala Cenaku Berharap MTQ ke-XX Jadi Wadah Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya Perkuat Soliditas, Tegaskan Bikers Beda dengan Geng Motor

Berita Terbaru