BNN Bekuk 22 Tersangka dan 300 Kg Narkoba

Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode bulan Juni hingga Juli 2022. Dari pengungkapan ini diamankan 22 tersangka.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Kenedy menjelaskan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai.

Menurut dia, pihaknya masih mengejar tiga orang yang masuk dalam DPO. “Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan RPE narkotika sebanyak 11 kasus, dengan tersangka 22 orang dan 3 orang masuk dalam daftar DPO,” jelasnya, Kamis kemarin (14/07).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irjen. Pol. Kenedy merinci dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri.

Dia pun menyayangkan keterlibatan ketiga aparat penegak hukum ini.
Adapun empat orang tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Sementara untuk aparat kepolisan yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E.

Irjen Pol Kenedy menyebut, dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut.

“Kami sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” jelas Deputi Pemberantasan BNN.

Selain para tersangka, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram. “Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Hms Polri)

Loading

Berita Terkait

Musyawarah Kader Baruga SIPAKATAU Beroanging Pertajam Tugas dan Program Kerja
Dugaan Galian C Tak Berizin Pasok Proyek Tanggul Sungai Way Ketibung, Seret Nama Oknum Kades
Dugaan Mafia Tanah: Digital Ungkap Pengakuan PT Indopenta Sejahtera Abadi Soal 171 SHM
Lomba Karaoke Kolaborasi RW 10 dan RW 11 Pererat Keharmonisan Warga
Tradisi Nasi Liwet IPPC, Momentum Perkuat Persatuan Warga di HUT RI
T. Bodowo: Pelaksanaan Bartim Expo Butuh Evaluasi Menyeluruh
Sejarah Baru! Resmi Terbentuk, DR Baharuddin Nahkodai PGRI Cabang Khusus UNIMEN
Warga Antusias! Beragam Perlombaan Meriahkan HUT RI ke 81 di Dusun 1 Desa Tambak 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Musyawarah Kader Baruga SIPAKATAU Beroanging Pertajam Tugas dan Program Kerja

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Dugaan Galian C Tak Berizin Pasok Proyek Tanggul Sungai Way Ketibung, Seret Nama Oknum Kades

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Dugaan Mafia Tanah: Digital Ungkap Pengakuan PT Indopenta Sejahtera Abadi Soal 171 SHM

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Lomba Karaoke Kolaborasi RW 10 dan RW 11 Pererat Keharmonisan Warga

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Tradisi Nasi Liwet IPPC, Momentum Perkuat Persatuan Warga di HUT RI

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lomba Karaoke Kolaborasi RW 10 dan RW 11 Pererat Keharmonisan Warga

Senin, 17 Agu 2026 - 00:32 WIB

Berita terbaru

Tradisi Nasi Liwet IPPC, Momentum Perkuat Persatuan Warga di HUT RI

Senin, 17 Agu 2026 - 00:22 WIB