5 Fakta Aturan RKUHP Soal Kumpul Kebo, Berani Berzina Bisa Dipidana 1 Tahun

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret JakartaRancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) masih memicu kontroversi di masyarakat. Pasalnya, beberapa aturan yang tertuang dalam RKUHP dinilai mencampuri urusan privat setiap warga negara.

Tak tanggung-tanggung, para anggota legislatif juga menitikberatkan RKUHP ini terhadap tindakan asusila masyarakat dan mengatur setiap pola kehidupan yang dianggap tidak pancasilais.Salah satunya adalah pasal yang mengatur soal “kumpul kebo“. Simak inilah 5 fakta soal UU kumpul kebo di RKUHP.

1. Alasan RKHUP membahas soal kumpul kebo

Salah satu pasal yang membuat para legislatif meminta adanya kajian ulang karena tidak adanya larangan untuk pasangan non suami istri untuk bisa hidup bersama atau kumpul kobo.

DPR pun menilai hal ini bertentangan keras dengan kepribadian bangsa, sehingga RKUHP baru akan mengesahkan peraturan baru yang melarang kegiatan kumpul kebo ini pada pasal 416 ayat 1.

2. Hukuman kumpul kebo 6 bulan

Tak sampai disitu, larangan kumpul kebo ini bahkan dapat menjerat setiap orang yang melanggar dengan hukuman penjara selama 6 bulan sebagaimana tertulis pada pasal 416 ayat 1.

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal tersebut.

3. Hukuman berzina 1 tahun

Pasal kumpul kebo ternyata juga didukung pasal lainnya tentang perzinaan yang dapat memberatkan masyarakat dan diatur pada pasal 415.

Pada pasal 415 tertulis, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

4. Dipidana jika dilaporkan

Hukuman pidana kepada para pelaku kumpul kebo dan perzinaan ini baru dapat dijatuhkan jika terdapat laporan dari suami atau istri pelaku kumpul kebo, atau perzinaan yang sudah menikah.

Sedangkan yang belum menikah hanya bisa dilaporkan oleh orang tua atau anak.

5. Dianggap terlalu mengkriminalisasi

Pasal RKUHP tentang kumpul kebo ini ditentang oleh banyak orang. Tak ayal, demonstrasi yang menuntut kajian ulang RKUHP ini dilakukan oleh berbagai orang karena menganggap terlalu mencampuri urusan pribadi warga negara dan seolah sengaja dikriminalisasi. (Net).

Loading

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru