Tasikmalaya, MNP – Hantaman isu miring terkait sejumlah kasus di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya masih menjadi tanda tanya besar.
Salah satunya dugaan tidak sinkron soal data anggaran yang sempat mencuat akhir tahun 2024 kemarin dan sempat menjadi bahan audiensi Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT).
Namun, Plt Kadinsos waktu itu (WG) dan Kabid Resos (I) sekaligus menjabat Plt Sekretaris Dinsos sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media MNP sudah beberapa kali mencoba mendatangi kantor Dinas Sosial sebelum libur Nataru kemarin, tapi tidak kunjung bisa ketemu, pasalnya inisial (WG) dan (I) selalu tidak ada di kantor.
Bahkan dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pun tidak merespon, seolah olah mereka apatis atau alergi terhadap media.
Dengan seperti itu, pejabat Dinsos Kota Tasikmalaya seolah olah tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Padahal aturan tersebut mengatur masyarakat atau khalayak ramai untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik.
Tujuan UU KIP untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, mengembangkan masyarakat informasi.
Bahkan sampai berita ini tayang pun belum bisa di konfirmasi, Sabtu (04/01/2025).
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan