Dihantam Sejumlah Masalah, Pejabat Dinsos Kota Tasikmalaya Dinilai Apatis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Hantaman isu miring terkait sejumlah kasus di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya masih menjadi tanda tanya besar.

Salah satunya dugaan tidak sinkron soal data anggaran yang sempat mencuat akhir tahun 2024 kemarin dan sempat menjadi bahan audiensi Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT).

Namun, Plt Kadinsos waktu itu (WG) dan Kabid Resos (I) sekaligus menjabat Plt Sekretaris Dinsos sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media MNP sudah beberapa kali mencoba mendatangi kantor Dinas Sosial sebelum libur Nataru kemarin, tapi tidak kunjung bisa ketemu, pasalnya inisial (WG) dan (I) selalu tidak ada di kantor.

Bahkan dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pun tidak merespon, seolah olah mereka apatis atau alergi terhadap media.

Dengan seperti itu, pejabat Dinsos Kota Tasikmalaya seolah olah tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Padahal aturan tersebut mengatur masyarakat atau khalayak ramai untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik.

Tujuan UU KIP untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, mengembangkan masyarakat informasi.

Bahkan sampai berita ini tayang pun belum bisa di konfirmasi, Sabtu (04/01/2025).

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru