Tasikmalaya, MNP – Meskipun aturan tentang larangan pembelian pertalite menggunakan jerigen atau wadah lainnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.
Namun masih saja ada petugas SPBU yang masih mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan botol kemasan air mineral.
Padahal, selain melanggar aturan Surat Edaran Menteri ESDM, membeli BBM dengan wadah botol plastik tidak dianjurkan, karena ada listrik statisnya sehingga tidak memenuhi aspek safety.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, listrik statis nantinya bisa memicu api dan parahnya menyebabkan kebakaran.
Namanya tidak dengan salah satu petugas SPBU di Jl.Letnan Harun samping terminal Type A Kota Tasikmalaya yang dengan terang terangan melakukan pengisian Pertalite pada botol plastik air mineral.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Dana pengawas SPBU tersebut membenarkan jika memang sering terjadi pembelian BBM Pertalite menggunakan botol air mineral.
“Karena pembeli sering memaksa, daripada jadi cekcok dengan pembeli ya terpaksa dikasih saja” walaupun kalau dilihat secara aturan memang jelas melanggar aturan,” kata Dana, Selasa (05/09/2023).
“Mau gimana lagi, itupun hanya untuk pembelian 1 atau 2 liter saja kalau diatas 5 liter, kita tidak melayaninya,” tutupnya.
![]()
Penulis : Dede Sugiarto (Cucus)
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan