Melanggar Aturan? SPBU Samping Terminal Tipe A Kota Tasik Layani isi Bensin Pakai Botol Plastik

Selasa, 5 September 2023 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Meskipun aturan tentang larangan pembelian pertalite menggunakan jerigen atau wadah lainnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.

Namun masih saja ada petugas SPBU yang masih mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan botol kemasan air mineral.

Padahal, selain melanggar aturan Surat Edaran Menteri ESDM, membeli BBM dengan wadah botol plastik tidak dianjurkan, karena ada listrik statisnya sehingga tidak memenuhi aspek safety.

Perlu diketahui, listrik statis nantinya bisa memicu api dan parahnya menyebabkan kebakaran.

Namanya tidak dengan salah satu petugas SPBU di Jl.Letnan Harun samping terminal Type A Kota Tasikmalaya yang dengan terang terangan melakukan pengisian Pertalite pada botol plastik air mineral.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Dana pengawas SPBU tersebut membenarkan jika memang sering terjadi pembelian BBM Pertalite menggunakan botol air mineral.

“Karena pembeli sering memaksa, daripada jadi cekcok dengan pembeli ya terpaksa dikasih saja” walaupun kalau dilihat secara aturan memang jelas melanggar aturan,” kata Dana, Selasa (05/09/2023).

“Mau gimana lagi, itupun hanya untuk pembelian 1 atau 2 liter saja kalau diatas 5 liter, kita tidak melayaninya,” tutupnya.

Loading

Penulis : Dede Sugiarto (Cucus)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB