Melanggar Aturan? SPBU Samping Terminal Tipe A Kota Tasik Layani isi Bensin Pakai Botol Plastik

Selasa, 5 September 2023 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Meskipun aturan tentang larangan pembelian pertalite menggunakan jerigen atau wadah lainnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.

Namun masih saja ada petugas SPBU yang masih mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan botol kemasan air mineral.

Padahal, selain melanggar aturan Surat Edaran Menteri ESDM, membeli BBM dengan wadah botol plastik tidak dianjurkan, karena ada listrik statisnya sehingga tidak memenuhi aspek safety.

Perlu diketahui, listrik statis nantinya bisa memicu api dan parahnya menyebabkan kebakaran.

Namanya tidak dengan salah satu petugas SPBU di Jl.Letnan Harun samping terminal Type A Kota Tasikmalaya yang dengan terang terangan melakukan pengisian Pertalite pada botol plastik air mineral.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Dana pengawas SPBU tersebut membenarkan jika memang sering terjadi pembelian BBM Pertalite menggunakan botol air mineral.

“Karena pembeli sering memaksa, daripada jadi cekcok dengan pembeli ya terpaksa dikasih saja” walaupun kalau dilihat secara aturan memang jelas melanggar aturan,” kata Dana, Selasa (05/09/2023).

“Mau gimana lagi, itupun hanya untuk pembelian 1 atau 2 liter saja kalau diatas 5 liter, kita tidak melayaninya,” tutupnya.

Loading

Penulis : Dede Sugiarto (Cucus)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Efektifkan Dana Bantuan Keuangan Khusus, TPK Bersama Warga Desa Neglasari Bangun Jalan Lingkungan
Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembinaan di SMPN 2 Kadipaten
Asap Kabut Pekat, Puskesmas, Polsek dan Kecamatan Kuala Cenaku Bagikan Masker
Operasi Antik Lodaya 2026: Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu 8,28 Gram
Dua Periode Menjabat, Kades Sukamanah Aten Sulaeman Dikenal Humanis
Perpanjangan SK Kontrak PPPK Paruh Waktu Berjalan Tertib, Peserta Apresiasi Pelayanan BKD Garut
Deklarasi Kelurahan Bersinar, BNN Kota Tasikmalaya Rekrut 60 Relawan Anti Narkoba di Bantarsari
Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Efektifkan Dana Bantuan Keuangan Khusus, TPK Bersama Warga Desa Neglasari Bangun Jalan Lingkungan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembinaan di SMPN 2 Kadipaten

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Asap Kabut Pekat, Puskesmas, Polsek dan Kecamatan Kuala Cenaku Bagikan Masker

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Operasi Antik Lodaya 2026: Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu 8,28 Gram

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Dua Periode Menjabat, Kades Sukamanah Aten Sulaeman Dikenal Humanis

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembinaan di SMPN 2 Kadipaten

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:48 WIB

Berita terbaru

Dua Periode Menjabat, Kades Sukamanah Aten Sulaeman Dikenal Humanis

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:55 WIB