Lanjutan Sidang Pasal 167, Penasehat Hukum D Berharap Terdakwa Bebas Tuntutan 

Kamis, 10 Agustus 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Proses persidangan terkait dengan pasal 167 KUHPidana yang melibatkan terlapor inisial “D” dan pelapor inisial “W” kembali digelar.

Kali ini merupakan pembacaan Replik atau balasan secara tertulis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya atas pembacaan pembelaan Pledoi dari pihak kuasa hukum terlapor, Kamis (04/08).

Ahmad Sidik., S.H selaku Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, pihaknya tetap terhadap tuntutan sebelumnya yaitu terdakwa inisial “D” terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 167 KUHPidana.

Tapi lanjut Ahmad Sidik, dengan catatan karena sudah ada perdamaian jadi wajib dipertimbangkan dalam amar tuntutannya dan hukuman yang paling pas itu diambil hukuman percobaan.

“Artinya hukuman yang tidak perlu dijalani hukuman pokoknya, tapi dalam masa tertentu terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana, nah itu yang lama ditambah dengan perbuatan yang kedua,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hendi Haryadi S.H sebagai Penasehat Hukum terdakwa juga tetap berpendirian terhadap nota pembelaan Pledoi, karena menurut analisa unsur dari pasal 167 yang terapkan Kejaksaan tidak terpenuhi.

“Kalau menanggapi pihak Kejaksaan terkait tanggapan pledoi, substansinya sama tuntutan dari terdakwa bahwa inisial D itu dianggap bersalah sesuai dengan yang di pasal kan 167 KUHPidana,” terang Hendi.

“Tapi dalam tuntutan tetap saja sama terkait masalah percobaan kita melakukan tanggapannya sama kembali kepada nota pembelaan Pledoi,” sambung dia.

Hendi sendiri berharap majelis hakim bisa lebih obyektif dalam menyikapi juga memutuskan terkait persidangan tersebut.

“Harapan kita terkait persidangan ini mudah mudahan dari majelis hakim bisa lebih obyektif, karena kita juga memiliki analisa yang sangat signifikan terkait dengan unsur unsur yang diterapkan oleh kejaksaan,” harap Hendi.

Karena terang dia, menurut pandangannya, unsur unsur yang diterapkan dalam pasal 167 KUHPidana tidak terpenuhi.

“Jadi harapan terbesar dari kami terdakwa bebas dari tuntutan,” pungkas Hendi.

Sebagai informasi, sidang lanjutan dalam pembacaan putusan akan di laksanakan pada Kamis, (24/08) mendatang.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?
Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026
Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026
Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar
Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak
Camat Paku Pastikan Dana Desa 2026 Tepat Sasaran, Monev Tahap Pertama Tuntas di Empat Desa
Berburu Kebutuhan Sekolah, Warga Padati Pusat Perbelanjaan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya
Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Keluarga Besar TNI Jadi Mitra Strategis Penangkal Ancaman Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:12 WIB

Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:12 WIB

Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIB

Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:25 WIB

Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak

Berita Terbaru