Pemalang, MNP – Puluhan nelayan Asemdoyong kabupaten Pemalang geruduk kantor KUD Mina Misoyo Makmur guna meminta Kepala Tempat Pelelangan Ikan (TPI) mencopot jabatan juru tawar.
Murino mewakili seluruh nelayan Asemdoyong meminta audensi ini membuahkan hasil sesuai harapan. Mereka sepakat meminta dinas terkait dan Kepala TPI juga Kepala UPTD agar permasalahan ini cepat selesai .
“Harus ada beberapa juru tawar/atau comel diberhentikan karena tidak sesuai prosedur,” tegas Murino, Senin (31/07/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat sama Sis selaku juragan dan jurumudi saat melaksanakan audensi lokal menyebut, juru lelang harus ditertibkan, jangan sampai menjabat seumur hidup.
Nelayan sepakat dan tidak ikhlas apabila hasil tangkapan ikan diambil oleh juru lelang walaupun tidak secara langsung.
“Jujur, juru lelang tidak mengambil jimpitan ikan akan tetapi ada beberapa perempuan yang indikasinya sengaja disuruh untuk mengambil ikan hasil tangkapan nelayan saat di lokasi TPI pada akan saat ikan dilelang,” cetusnya.
Dijelaskan Sis, sekitar lima tahun kelakuan tersebut dilakukan oleh para oknum juru lelang yang diduga sengaja melalui tangan tangan orang lain agar tidak ada bukti.
Namun demikian, kekesalan nelayan Asemdoyong memuncak dan merasa sangat dirugikan karena bukan hanya saat hasil tangkap ikan sedang melimpah.
“Namun saat nelayan penghasilanya sedikitpun masih tega juru lelang ambil ikan atau dalam istilah nelayan jimpitan,” tegas Sis.
Menanggapi itu, Kepala UPTD Rosidi menyebut, unjuk rasa ini sangat bagus, sehingga sifat keterbukaan semakin tahu dan menghasilkan kerja lebih baik untuk kesejahteraan ekonomi nelayan.
Rosidi mengatakan, terkait sanksi untuk juru tawar (comel, red) tidak ada Perdanya, hanya comel memberikan harga kepada bakul ikan dengan harga yang tinggi ada perdanya.
“Kedua putusan pada hari ini kita putuskan dan saya perintahkan kepada Kepala TPI untuk dibuatkan berita acara, kita pantau terus supaya bisa berjalan dengan baik di tempat pelelangan ikan di Kabupaten Pemalang,” tegasnya.
Priyono selaku Kepala TPI juga menyampaikan, ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh juru tawar/comel akan ambil langkah melaporkan kepada UPTD.
Pantauan wartawan, pengawalan ketat dari Polsek Taman Polres Kab Pemalang pun dihadirkan guna untuk mengantisipasi dan mengamankan kegiatan audensi lokal yang diselengarakan oleh Nelayan asli Desa Asemdoyong.
![]()
Penulis : Budi Santoso
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan