Daftar Mobil dan Motor yang Boleh ‘Minum’ Pertalite

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Mulai besok pembelian pertalite dan solar akan menggunakan aplikasi MyPertamina. Saat ini pemerintah sedang merampungkan kriteria kendaraan yang tidak bisa membeli dua jenis BBM bersubsidi itu.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan mobil plat hitam di atas di atas 2.000 CC tidak boleh membeli pertalite. Untuk motor yang tidak boleh menggunakan BBM subsidi adalah yang di atas 250cc.

Ini artinya, mobil plat hitam di bawah 2.000 cc dan motor di bawah 250cc masih bisa menggunakan pertalite.

Adapun jenis mobil dan motor yang boleh membeli BBM bersubsidi tersebut, yaitu:

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Daihatsu Xenia

5. Toyota Avanza

6. Daihatsu Luxio

7. Daihatsu Terios

8. Mitsubishi Xpander

9. Mistsubishi Xpander Cross

10. Nissan Grand Livina

11. Honda Brio RS

12. Honda Mobilio

13. Honda BR-V

14. Honda HR-V 1,5 L

15. Honda HR-v 1,8 L

Sementara daftar motor yang bisa memakai pertalite yaitu:

1. Honda Beat

2. Honda Vario

3. Honda Scoopy

4. Honda Supra X

5. Honda Supra Cub

6. Honda Revo X

7. Yamaha Mio

8. New Yamaha Fino

9. Yamaha Soul

10. Yamaha Majesti

11. Honda PCX150

12. Yamaha NMax

Sebagai informasi, pemerintah resmi mewajibkan konsumen BBM bersubsidi untuk membeli pertalite dan solar subsidi melalui MyPertamina per 1 Juli 2022. Ini sebagai upaya agar subsidi energi bisa lebih tepat sasaran. (Net)

Loading

Berita Terkait

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas
34 Tahun Bakti TNI Wujudkan Impian Warga: Wadan Kodiklatad Resmikan Jembatan Gantung Desa Cibanteng
Oleh Soleh Tantang Kader PKB: Jangan Hanya Hadir Saat Politik, Buktikan Pengabdian Lewat Pelayanan Nyata
Nasib Angkutan Kota di Tengah Gempuran Tranportasi Online, Pengusaha Keluhkan Beban Biaya
Gaji PNS Bakal Cair Lewat Kopdes Merah Putih, Bagaimana Mekanismenya?
Workshop Guru PAI Kota Tasikmalaya: Tingkatkan Kompetensi Bedah CP dan Pembuatan Modul Ajar Berbasis AI
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Timun, Dukung Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50 WIB

34 Tahun Bakti TNI Wujudkan Impian Warga: Wadan Kodiklatad Resmikan Jembatan Gantung Desa Cibanteng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Oleh Soleh Tantang Kader PKB: Jangan Hanya Hadir Saat Politik, Buktikan Pengabdian Lewat Pelayanan Nyata

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Nasib Angkutan Kota di Tengah Gempuran Tranportasi Online, Pengusaha Keluhkan Beban Biaya

Berita Terbaru