Tulang Bawang, MNP – Kantor Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) yang terletak di Kp Medasari kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang jadi sorotan publik.
Pasalnya, terlihat kibaran bendera sang Saka merah putih di lapangan kantor tersebut sangat kusuh dan robek tak pantas dilihat.
Padahal sudah jelas, bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah simbol martabat bangsa yang tertuang dalam UUD RI tahun 1945 dan bab XV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isinya, bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia yang pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A, barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 500.000.000.
Mirisnya lagi, ketika awak media akan mengkonfirmasi temuan tersebut, tidak ada satupun aktivitas layaknya kantor yang diduga ketua BPP beserta anggota jarang ngantor.
Terpisah, salah satu warga sebut saja JM membenarkan jika Ketua BPP dan anggotanya jarang ngantor.
“Iya, betul pak, selama ini memang jarang ngantor ketua BPP pak hendra, dan anggotanya,” kata JM.
Jika terbukti benar, sangat disayangkan para pegawai Badan Penyuluhan apertanian (BPP) dan staf terindikasi selama ini makan gaji buta. (Hidayat)
![]()









Tinggalkan Balasan