Pelalawan, MNP – Masyarakat Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung meminta pemerintah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Lembah Subur (SLS).
Pasalnya, perusahaan divisi ALPA blok A 8 tersebut diduga kuat sudah merusak makam nenek moyang suku melayu Desa Genduang sehingga membuat warga geram.
Eri salah seorang tokoh masyarakat mengaku tidak terima atas tindakan PT SLS yang telah merusak makam nenek moyangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menganggap PT SLS kejam lantaran kini makam tersebut rata dengan tanah tidak ada lagi berbentuk makam.
“Kami tidak tahu dimana tempat makam keluarga kami yang sudah meninggal dunia, makam nenek moyang kita rata dengan tanah,” ungkap Eri.
Warga meminta lahan nenek moyang mereka yang digusur dan dirampas PT SLS sekitaran tahun 90-an tersebut bisa dikembalikan.
“Itu dulunya kampung Lubuk Kayu Gading yang telah digusur paksa oleh perusahaan,” ucap Eri.
Awak media mengkonfirmasi Tora selaku Humas PT Sari Lembah Subur melalui via WhatsApp untuk meminta klarifikasi keluhan warga.
“Mhn izin terkait hal tsb masih saya pelajari dulu ya bg. Saya juga baru 10 hari disini, belum bisa memberikan tanggapan mendalam terkait hal tsb,” jelas Tora.
Menyikapi masalah ini warga meminta Pemerintah Provinsi Riau dan Kementrian Perizinan Republik Indonesia supaya tegas dalam menangani permasalahan ini.
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan