Pakpak Bharat, MNP – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd mengingatkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) agar lebih memaksimalkan Intervensi Spesifik terhadap upaya percepatan penanggulangan stunting di Kabupaten Pakpak Bharat.
Hal itu dikatakannya di Aula Bale Sada Arih dalam rangka “Sosialisasi Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Peran Pemerintahan Desa Dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting”, Rabu (29/05/2024).
Mutsyuhito Solin menyebut, mengingat masih tingginya angka balita stunting di Kabupaten Pakpak Bharat, maka dirinya meminta Pemerintah Desa intervensi dan tepat sasaran sesuai faktor-faktor penyebab stunting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi, dan seluruh stakeholder terkait dalam percepatan, pencegaham dan penanggulangan stunting ini, pesan Wakil Bupati.
Mutsyuhito Solin menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Bupati No.46 Tahun 2022 memungkinkan upaya penanganan stunting yang sudah menjadi prioritas Nasional bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dan bersifat skala Desa melalui APB Desa.
Berdasarkan data Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI, angka prevalensi stunting Kabupaten Pakpak Bharat berada pada kategori tinggi, yakni sebesar 28,9 persen, peringkat ke-4 dari 33 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama agar dapat memenuhi target angka prevalensi stunting Nasional sebesar 14 % pada tahun 2024 ini,” pungkas Wakil Bupati.
![]()
Penulis : Benny S
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan