Pemalang,MNP – Satpol PP Kabupaten Pemalang bersama Polres Pemalang dan Kodim 0711/Pemalang melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dengan menyisir setiap titik tempat hiburan, Jumlah (31/03/2023).
Dalam kesempatan itu, Pemkab Pemalang dengan para pengusaha terkait menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait tempat hiburan karaoke, bar, klab malam, diskotik panti pijat, dan billyard untuk tidak beraktivitas selama bulan Ramadhan hingga 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Untuk pengusaha bilyard, panti pijat dan Spa untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadhan 1444 H dan pengusaha hotel agar tidak menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak berstatus suami istri sah serta tidak menyediakan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Pemalang Agus Mulyadi, S.IP, MM mengatakan, tim gabungan menyambangi ke kompleks tempat hiburan karaoke Sirandu, karaoke dan hotel di Bojongbata, kawasan terminal induk, Karaoke dan panti pijat di grosir Petarukan dan hotel serta karaoke di Beji Taman.
“Temuan di lapangan bahwa ada yang mematuhi kesepakatan seperti di kompleks Sirandu mall dan Bojongbata. Namun di tempat lain ditemukan pihak-pihak yang melanggar,” ujarnya.
Agus menyebut, tim menemukan beberapa tempat menyediakan minuman beralkohol (mihol) yang dijual dan tidak memiliki ijin sehingga diamankan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kabupaten Pemalang dan akan diproses sebagai tindak pelanggaran Perda.
“Kami menghimbau agar semua pengusaha hiburan mematuhi nota kesepakatan tersebut untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Pemalang pada bulan Ramadhan ini sehingga umat Islam bisa beribadah dengan tenang,” tandasnya. (Budi).
![]()









Tinggalkan Balasan