Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah kulkas bekas di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Kulkas senilai Rp 1,2 juta itu sebelumnya diletakkan korban di teras rumah untuk dijual.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial BP (34), H (47), dan S (38). Mereka diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kulkas yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam,” kata Edi.

Kejadian bermula ketika korban, Sariman, membeli kulkas bekas merek Aqua berwarna hitam. Korban kemudian mengecat bagian pinggir pegangan.

Setelah itu, kulkas diletakkan di teras rumah untuk dijual. Namun, pada keesokan harinya, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam yang diduga merupakan milik korban.

Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun” lanjut Edi

Polisi masih perlu memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

K-OFPN Digugat di PHI Medan, Persidangan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi
Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang
Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis
Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang
Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya
Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan
Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif
Sambut Usia Perak Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari Gelar Pesta Rakyat hingga Launching Inovasi BiVaSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:21 WIB

K-OFPN Digugat di PHI Medan, Persidangan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB