Indragiri Hulu, MNP – Masyarakat Desa Sungai Ekok Kecamatan Rakit Kulim. meminta Bupati Indragiri Hulu (Inhu) untuk memberhentikan sang Kades Ekok Irmawan.
Pasalnya, warga menilai kepala desa tidak becus bekerja dan banyak persoalan terkait masalah keuangan desa.
Lantaran itu, warga bersama BPD Sungai Ekok mengantarkan surat pemberhentian Kepala Desa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 25 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, surat yang diterima Sekretaris Dinas PMD meminta dan mengarahkan agar surat tersebut dirangkap diserahkan ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun, Kabag menyebut, bahwa pemberhentian kepala desa itu adalah tugas dinas PMD. Seakan dibuat bola pingpong, kembali Sekretaris Dinas PMD menjelaskan, pemberhentian tersebut wewenang Kabag Tapem.
Singkatnya, surat tersebut sudah masuk ke meja Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu. Mirisnya lagi, belum ada tanggapan sama sekali dari pemerintah Inhu.
Karena masyarakat geram tidak ada tanggapan surat, warga bersama BPD langsung menjumpai Ibu Bupati Rezita Meylani Yopi SE di acara sunatan massal di desa Kota Medan kecamatan Kelayang pada tanggal 6 Juli 2024.
Setelah surat berhasil sampai, dengan sesumbar, kalau mencabut SK nya Kades ini gampang. Tapi, setelah ditunggu beberapa Minggu belum ada kabar.
Awak media pun mendatangi Dinas PMD dan berhasil mewawancarai kepala dinas PMD kabupaten Indragiri Hulu Roma Dores, Jumat (19/07/2024).
Dirinya pun mengaku jika surat terkait pemberhentian kepala desa Sungai Ekok sudah dia terima dan langsung memanggil yang bersangkutan.

Kepala Dinas PMD mengatakan, kemungkinan memberhentikan kepala desa Sungai Ekok sangat sulit.
Namun Roma Dores tidak bisa menjawab ketika ditanya media apakah tidak melanggar UUD seorang kepala desa tidak pernah tinggal dimana dia bertugas selama 4 tahun 6 bulan, dari mulai 2020 menjabat sampai Juli tahun 2024.
Tak sampai disitu, kepala dinas PMD tidak bergumam saat ditanya awak media, apakah seorang kepala desa tidak pernah masuk kantor 1 bulan bahkan tidak pernah masuk kantor adalah masuk melanggar UUD?.
Mirisnya lagi, istri kepala desa Sungai Ekok yang notabene Ketua PKK tidak pernah sama sekali sampai saat ini nongol bersama kader.
Sementara anggaran PKK dianggarkan setiap tahun, tetapi tidak ada kegiatan sama sekali. Kemanakah uang tersebut digelapkan.
Bahkan, fasilitas kantor Desa Sungai Ekok tidak pernah diperhatikan, sehingga meja kantor pun meminjam dari sekolah.
Komputer juga rusak tidak terpakai sama sekali, maka perangkat desa ingin mengerjakan pelayanan masyarakat harus ke tempat lain. Perlengkapan ATK juga tidak ada sama sekali.
Mendengar pernyataan awak media seperti itu, Kepala Dinas PMD hanya mendengarkan tanpa bisa menjawab.
Sebagai informasi, setelah surat pertama masuk, Sekretaris Dinas PMD bersama rombongan meninjau langsung ke kantor desa Sungai Ekok, karena menilai pengaduan sebelah pihak dari warga.
Masyarakat desa Sungai Ekok sangat kecewa dan sangat menyesal dengan kepala desa yang bernama Ekok Irmawan dan meminta APH menindaklanjuti terkait masalah keuangan desa.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan