TASIKMALAYA, MNP – Kerja sama operasional (KSO) layanan hemodialisa di RSUD KHZ Musthafa, Kabupaten Tasikmalaya, dengan PT SRU menjadi sorotan.
Hal itu lantaran setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian serius antara target pelayanan dalam kontrak dengan kapasitas riil layanan rumah sakit.
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan perbedaan angka di atas kertas. Di balik target kontrak yang mencapai 138.000 tindakan selama lima tahun, hasil pemeriksaan BPK justru menunjukkan kapasitas maksimal pelayanan diperkirakan hanya sekitar 69.000 tindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, kemampuan layanan yang tersedia hanya berkisar 50 persen dari target yang disepakati
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana target sebesar itu disusun, atas dasar kajian kelayakan seperti apa, dan siapa yang memastikan bahwa perjanjian kerja sama tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi optimal bagi daerah?
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat bahwa realisasi pelayanan hemodialisa belum mampu mendukung asumsi target sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Dengan 19 mesin yang beroperasi, capaian tertinggi sepanjang 2025 hanya mencapai 876 tindakan dalam satu bulan.
Rata-rata setiap mesin melayani sekitar 46 tindakan dalam dua sesi pelayanan. Angka tersebut berada di bawah asumsi kontrak yang menetapkan 50 tindakan untuk setiap sesi.
Fakta ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara proyeksi bisnis dalam kontrak dengan kapasitas operasional yang benar-benar tersedia.
Persoalan semakin menarik ketika BPK melakukan konfirmasi kepada Direktur PT SRU.
Dari hasil konfirmasi tersebut terungkap bahwa target 138.000 tindakan yang tercantum dalam perjanjian sebenarnya diproyeksikan untuk jangka waktu 10 tahun, bukan lima tahun sebagaimana tertulis dalam kontrak
Perbedaan mendasar antara proyeksi dan jangka waktu perjanjian ini patut menjadi perhatian serius.
Sebab, penyusunan kontrak kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga semestinya didasarkan pada perhitungan bisnis yang terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Target pelayanan bukan sekadar angka administratif, melainkan salah satu komponen penting dalam menentukan kelayakan kerja sama, pembagian manfaat, serta potensi penerimaan bagi BLUD.
Jika proyeksi 10 tahun justru dimasukkan ke dalam kontrak berdurasi lima tahun, pertanyaan mengenai proses perencanaan, verifikasi asumsi, serta mekanisme persetujuan kerja sama menjadi tidak terhindarkan.
BPK pun menyimpulkan bahwa RSUD KHZ Musthafa belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal dari kerja sama tersebut.
Atas kondisi itu, BPK merekomendasikan Bupati Tasikmalaya melalui Kepala Dinas Kesehatan agar memerintahkan Direktur RSUD KHZ Musthafa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama operasional layanan hemodialisa tersebut.
Apabila dicermati dari aspek hukum administrasi dan tata kelola keuangan daerah, temuan tersebut setidaknya membuka ruang pengujian terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut regulasi yang relevan untuk ditelusuri:
1. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pasal 90 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
Namun, kerja sama tersebut wajib berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan.
Ketentuan ini menjadi penting untuk menguji apakah target 138.000 tindakan dalam lima tahun benar-benar disusun berdasarkan kapasitas riil, serta apakah skema kerja sama dengan PT SRU telah memberikan manfaat yang seimbang bagi RSUD dan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pasal 91 mengatur bentuk kerja sama operasional dan pemanfaatan barang milik daerah, termasuk kewajiban menuangkan kerja sama dalam perjanjian.
Dengan demikian, substansi perjanjian, dasar perhitungan target, pembagian risiko, dan manfaat ekonomi harus dapat dipertanggungjawabkan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan manfaat bagi masyarakat serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Apabila penyusunan dan pelaksanaan kerja sama tidak didukung perhitungan yang realistis sehingga menghambat optimalisasi manfaat ekonomi daerah, maka kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut patut dievaluasi.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 1 angka 22 memberikan pengertian kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan ini penting untuk membedakan antara potensi tidak optimalnya manfaat ekonomi dengan kerugian daerah yang secara hukum harus dibuktikan jumlah dan penyebabnya.
Dengan demikian, temuan BPK mengenai belum optimalnya manfaat ekonomi tidak boleh serta-merta disebut sebagai kerugian negara sebelum terdapat penghitungan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan prinsip pengadaan dalam Pasal 6 mencakup efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.
Namun, penerapan aturan ini harus terlebih dahulu dipastikan berdasarkan bentuk transaksi dan karakter kerja sama.
Apabila KSO BLUD tersebut termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan pengadaan yang relevan wajib diuji.
Jika merupakan kerja sama BLUD yang dikecualikan dari rezim pengadaan, pengujiannya mengikuti ketentuan khusus BLUD dan peraturan kepala daerah
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur RSUD KHZ Musthafa, dr. Hj. Eli Hendalia, M.Kes., menyatakan bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
Pernyataan tersebut tentu perlu dihargai sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi pihak rumah sakit.
Namun, tindak lanjut secara administratif tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan substantif yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Publik berhak mengetahui apa bentuk evaluasi yang telah dilakukan, apakah target kontrak sudah disesuaikan, bagaimana perubahan skema kerja sama dilakukan, serta apakah terdapat perbaikan nyata terhadap manfaat ekonomi yang diterima rumah sakit dan pemerintah daerah.
Beberapa pertanyaan penting yang layak dijawab secara terbuka antara lain:
– Apakah sebelum kontrak ditandatangani telah dilakukan studi kelayakan atau analisis kemampuan operasional terhadap 19 mesin hemodialisa?
– Siapa yang menyusun dan memverifikasi target 138.000 tindakan selama lima tahun?
– Mengapa proyeksi 10 tahun dapat tercantum dalam perjanjian yang berlaku lima tahun?
– Bagaimana mekanisme pembagian pendapatan dan risiko antara RSUD KHZ Musthafa dengan PT SRU?
– Berapa nilai manfaat ekonomi yang seharusnya diterima daerah dibandingkan realisasi yang telah diperoleh?
– Apakah kontrak telah dievaluasi atau disesuaikan setelah temuan BPK disampaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada sebatas pernyataan bahwa rekomendasi pemeriksaan sudah ditindaklanjuti.
Persoalan ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan bahwa setiap kerja sama pengelolaan layanan kesehatan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan hanya memenuhi kepentingan operasional para pihak.
RSUD merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah yang membawa tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
Karena itu, setiap kerja sama yang melibatkan fasilitas, sumber daya, maupun potensi pendapatan daerah harus dibangun di atas perencanaan yang terukur dan pengawasan yang kuat.
Bupati Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan perlu memastikan rekomendasi BPK tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi juga menghasilkan koreksi nyata terhadap tata kelola kerja sama.
DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya komisi yang membidangi kesehatan dan keuangan daerah, juga memiliki ruang untuk meminta penjelasan serta mengawasi pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
Sebab, ketika target dalam kontrak mencapai dua kali lipat dari kapasitas maksimal yang diperkirakan auditor, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan proyeksi bisnis.
Yang harus dijawab adalah apakah perencanaan kerja sama sejak awal telah disusun secara cermat, apakah kepentingan daerah telah terlindungi, dan apakah manfaat ekonomi yang semestinya diterima masyarakat melalui pemerintah daerah benar-benar telah dioptimalkan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan