DEPOK, MNP – Dugaan adanya penjualan bebas, miras (minuman keras) beralkohol yang terbuka/terang-terangan, di wilayah Cilodong-Kota Depok, dikritik keras oleh Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Andi Tatang Supriyadi.
Pemkot Depok dan Satpol PP diminta segera turun tangan, bukannya membiarkan persoalan pemicu tindak kriminal tersebut berlarut-larut, tanpa tindakan pastinya.
Sorotan mengarah pada sebuah kios di sekitaran Jln. Raya Jakarta-Bogor, berdekatan dengan Pintu gapura Kostrad Cilodong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan para awak media sekitar lokasi, Sabtu (3 Oktober 2026 lalu), Kios tersebut diduga menyediakan dan perjualbelikan sejumlah jenis dan merk minuman beralkohol.
Akademisi sekaligus juga Praktisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menilai informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti, dengan pengecekan dan pemeriksaan yang resmi.
Menurutnya, jika aktivitas tersebut benar dijalankan secara terbuka, preseden buruk bagi Pemerintahan Kota Depok.
PemKot juga harus menjelaskan pada masyarakatnya, tentang mekanisme pengawasan terhadap peredaran serta penjualan miras tersebut, di lokasi tersebut, selama ini. Apakah memang tak tahu, takut, atau sengaja dibiarkannya demi suatu alasan tertentu.
“Kalau dugaan penjualan minuman beralkohol tadi benar dilakukan terbuka (terang-terangan : red), di jalur utama. Masyarakat berhak mempertanyakan, pengawasan pihak para Petugas Penegak Perda Pemkot Depok selama ini ke mana arahnya ? Terus jangan sampai Satpol PP PemKot Depok baru pada turun, setelah persoalan tersebut diberitakan atau diviralkan,” tandas Andi.
Menurutnya, Satpol PP jelas mempunyai posisi strategis dalam urusan penegakan Perda, sebab itu kapasitasnya mereka, selaku penjaga stabilitas ketertiban umum.
Karena itu, dugaan pelanggaran ketertiban umum, terjadi di lingkup kewenangan mereka, tak seharusnya dibiarkan tanpa tindakan.
Jangan sampai memicu spekulasi buruk persepsi publik, bahwa Satpol PP tajam kepada Pedagang Kecil, tapi tumpul kepada si Pengusaha/Pedagang Besar, termasuk kepada Pedagang yang diduga menjual Miras tersebut.
Dirinya mengingatkan, bahwa penegakan aturan wajib dilakukan dengan adil, tidak boleh terkesan tebang pilih.
“Jangan sampai Satpol PP terlihat begitu tegas ketika menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL), lalu Spanduk, atau pelanggaran ringan yang dilakukan pedagang kecil lainnya, tapi pada penjual miras meskipun terbuka, justru malah melempem. Kalau peraturan memang sudah jelas melarangnya, maka tegakkan aturan itu kepada siapapun dengan seadil-adilnya dan jangan tebang pilih,” tegasnya.
Dirinya meminta Pemkot Depok melalui Satpol PP tak sekedar mendatangi lokasi, tapi lakukan juga pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha terlarang dan berisiko itu.
Selain itu, melakukan pemeriksaan, setidaknya mencakup izin usahanya, kemudian legality produk minuman beralkoholnya, jenis juga golongan minuman yang diperjual belikannya, dan produsen atau distributor produknya, terus tentang kesesuaian tempat/areal penjualannya, hingga dari kepatuhan pedagang tadi kepada Peraturan Daerah bahkan pada Peraturan Perundangan berlakunya.
Kalau seluruh perizinan yang dimilikinya itu sah, Pemkot Depok pun harus berani menjelaskan pada warga masyarakatnya.
Tapi jika ditemukan ada pelanggaran, tindakan administratifnya, hingga sanksi pidananya, harus dilakukan dan ditegakkan sesuai kewenangannya.
Pemkot Depok pun harus berani membuka seluruh data Perizinannya secara transparan kepada publik di wilayahnya, mengenai status perizinan tempat usahanya, yang sekarang jadi sorotan tersebut.
“Jangan lagi deh hanya mengatakan akan dicek, Publik itu membutuhkan jawaban berupa tindakan tegas dan nyata. Apakah tempat tersebut memiliki izin ? Kalau memiliki izin, izin apa, untuk kegiatan apa ? Kalau ternyata tak memenuhi persyaratan perizinan, kenapa dapat beroperasi sebebas itu ?” tanya Andi tegas.
Menurutnya, keterbukaan (transparansi) diperlukan agar dugaan tersebut tak meleber menjadi sebuah tudingan, kasihan pemilik usaha tersebut maupun pemerintah Kota Depok.
Jika ternyata aktivitasnya sudah berlangsung lama, kemudian ditemukan ada pelanggarannya, Pemkot Depok juga perlu lakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan pihaknya.
“Jika pelanggaran sudah terbukti, lalu aktivitasnya sudah berlangsung lama, jangan cuma para pelaku usahanya tersebut yang dievaluasi. Evaluasi juga Sistem Pengawasan di intern pemerintahannya, bahkan jika perlu segera periksa. Jangan sampai ada pembiaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Tatang menegaskan lagi, bahwa pemerintah Kita memiliki banyak instrumen, mulai dari Perangkat, kemudian kewenangan dan sumber daya lain, yang mumpuni untuk mengoptimalkan pengawasannya tersebut terhadap seluruh elemen warga masyarakatnya, di seluruh wilayah kerjanya.
Oleh karena itu, menurut Andi, pasti terus menjadi persoalan kalau dugaan pelanggarannya tersebut, baru mendapat perhatian setelah ditemukan warga masyarakat atau Jurnalis lalu diberitakan di media, atau diposting/diviralkan di akun media sosialnya.
“Para Satpol PP Pemkot Depok jangan bekerja dengan pola menunggu viral, karena Penegakan Perda bukan pekerjaan reaktif, pengawasannya pun harus berjalan terus. Kalau mass media dapat menemukan lokasinya, masa iya sih Pemerintah Kota Depok serta jajaran nya, tidak mengetahui ?” tegas Andi lagi.
Andi juga meminta, agar pemeriksaan tak berhenti pada satu lokasi. PemKot Depok perlu melakukan pendataan pengawasan terhadap titik-titik lainnya, yang diduga memperjual belikan miras, sehingga penegakan aturan tidak bersifat sporadis.
Setiap persoalan peredarannya, tak hanya bersinggungan dengan administrasi dan peraturan daerah, namun dengan beragam tindak hingga sanksi pidananya.
Sebagai suatu acuannya, ada di dalam KUHP Pasal 424 UU No. 1 tahun 2023 tentang sanksi perbuatan memberi hingga menjual bahan memabukkan.
Itu menjelaskan Orang yang sedang dalam keadaan mabuk, memberikan atau menjual bahan yang bisa memabukkan bagi Orang dewasa maupun ke anak – anak, sepanjang semua unsur – unsur dan semua ketentuan pidananya tadi terpenuhi, pasal itu dapat dikenakan terhadap para pelaku transaksinya juga para konsumennya.
Karena itu, menurut Andi, pemeriksaan tadi harus dilakukan berdasar fakta dan tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa itu (menjual miras/minuman keras beralkohol itu : red) merupakan tindak pidana bagi para pelakunya.
Tapi jika dari pemeriksaannya ditemukan faktanya yang memenuhi unsur tindak pidananya, Satpol PP dan pemerintah daerah harus berkordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah hukumnya itu.
“Jangan dipaksakan jadi pidana, kalau unsurnya tak terpenuhi. Tapi kalau berhasil ditemukan fakta memenuhi unsur pidana, itu jangan ditutup-tutupi. Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai wilayah hukumnya, untuk bisa diproses hukumkan secara profesional serta proporsional ,” sambung Andi lagi.
Andi juga meminta pihak Pemerintah Kota Depok, agar melakukan evaluasi secara presisi, jika nanti ditemukan pelanggaran telah berlangsung lama, tapi tak pernah ditindak.
Karena menurutnya, dari kondisi seperti itu dapat memicu spekulasi publik tentang efektivitas pihak nya dalam pengawasan.
“Kalau nanti ternyata ada pelanggaran yang sudah lama terjadi, tetapi selalu dibiarkannya, maka para pimpinan harus mencari tau kenapa pengawasan mereka tidak berjalan ? Apakah karena kelalaian, atau lemahnya kordinasi, atau persoalan yang lain. Semuanya harus dibuka secara transparan serta lebih objektif, di hadapan publik,” tegasnya.
Andi mengingatkan, agar Pemkot Depok pun tidak membiarkan munculnya persepsi penegakan dari perda hanya keras untuk kelompok tertentu tetapi longgar terhadap pihak lainnya.
“Depok jangan menjadi Kota yang keras di dalam membuat peraturan, tapi lemah ketika harus tegak kan aturannya itu, hukum akan kehilangan wibawa ketika penegakannya jadi tebang pilih begitu,” jelas Andi.
Andi meminta ketegasan Pemkot Depok bertindak bersama Satpol PP nya, berikut perangkat daerah terkaitnya, untuk segera melakukan pemeriksaan presisi di lapangan, serta menyampaikan hasilnya secara transparan pada masyarakatnya.
Kalau ditemukan pelanggaran aturan, baik administratif maupun pidana, PemKot harus bisa memberikan sanksi tegas, berdasar ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih jika ada tindak pidananya, maka persoalannya tadi harus segera dilimpahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai wilayahnya.
Sebaliknya, jika hasil dari pemeriksaan terbuktikan, bahwa usaha itu memiliki seluruh perizinannya, dan menjalankan usahanya sudah sesuai ketentuan, Pemkot Depok juga wajib mengumumkannya pada publik, agar tidak merugi kan pihak pengelolanya.
“Prinsipnya sederhana, kalau itu legal, jelaskan kepada publik. Kalau itu ilegal hingga melanggar, ya ditindak dong. Jangan terus didiamkan, jangan nunggu viral diberitakan. Pemerintah Kota Depok harus hadir memberikan kepastian status warung miras tersebut ke publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturun kan, redaksi media Kami masih membuka ruang seluas-luasnya terhadap semua pihak terkaitnya, untuk lakukan klarifikasi hingga menggunakan hak jawabnya.
Mulai dari pemilik hingga pengelola kiosnya, Pemkot Depok, Satpol PP Kota Depok, maupun instansi terkait. Ada atau tidaknya tindak pelanggaran, tetap harus didasarkan pemeriksaan resmi, hasilnya itu seperti apa, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukumnya yang berlaku.
![]()
Penulis : Asep Didi/Biro Depok
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan