Tasikmalaya, MNP – Mahasantri Idrisiyyah, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab keumatan, kebangsaan, serta keilmuan, menyatakan sikap atas situasi yang terjadi di Indonesia, khususnya di Tasikmalaya.
Atas arahan dan bimbingan Syekh Akbar Muhammad Faturrahman, bahwa setiap langkah perjuangan harus senantiasa berlandaskan nilai-nilai damai, adab, dan kemuliaan akhlak.
Hal tersebut di sampaikan oleh Khairul Fadli selaku Dewan Pembina Organisasi Mahasantri Idrisiyyah Tasikmalaya, kepada MNP, Senin (01/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu menyikapi kondisi saat ini dengan banyaknya aksi demo hampir di setiap Kota dan Kabupaten, Fadli atas nama Mahasantri Kampus perguruan tinggi Idrisiah menegaskan kepada semuanya yang melaksanakan aksi supaya senantiasa menjaga kondusifitas.
Mahasiswa Idrisiyyah dengan ini menyarakan kawan – kawan yang ada digaris terdepan perjuangan
1. Meneguhkan komitmen dalam melaksanakan aksi secara damai, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tetap berada dalam koridor hukum serta akhlak Islami.
2. Menjadikan aksi sebagai dakwah, bukan sekadar teriakan di jalanan, melainkan seruan moral untuk kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan bangsa.
3. Mengutamakan adab di atas segalanya, karena suara yang lahir dari hati yang damai akan lebih kuat daripada amarah yang membakar tanpa arah.
4. Berdiri bersama rakyat kecil dan kaum tertindas, sebab ruh perjuangan mahasantri adalah membela yang lemah, menyuarakan yang bisu, dan menjadi cahaya di tengah gelapnya kezaliman.
5. Menolak segala bentuk kekerasan, baik dari aparat maupun dari massa, karena sejatinya kekuatan perjuangan ada pada ilmu, doa, dan keteguhan prinsip.
Dengan demikian, Mahasantri Idrisiyyah menegaskan bahwa aksi damai bukan tanda kelemahan, melainkan wujud kecerdasan spiritual dan keberanian moral untuk menegakkan kebenaran tanpa menumpahkan darah.
“Semoga Allah swt meridoi setiap langkah perjuangan kita dan menjadikan perjuangan ini bagian dari jalan para salihin,” pungkas Khairul Fadli
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan