Pakpak Bharat, MNP – DPRD Pakpak Bharat mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pakpak Bharat tahun 2024 dalam Sidang Paripurna, Kamis (07/12/2023).
Seluruh Anggota DPRD Pakpak Bharat yang hadir dalam sidang paripurna sudah bulat menerima dan menyetujui usulan Rancangan APBD Pakpak Bharat Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah.
Namun, dengan beberapa catatan dan saran penting yang tertuang dalam pendapat akhir Fraksi dan Komisi di DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr,.M.Pd yang mewakili Bupati, Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan terimakasih kepada segenap anggota DPRD atas upaya dan kerja kerasnya dalam menelaah Ranperda ini, hingga menjadi sebuah produk Perda.
“Terimakasih kepada segenap pimpinan DPRD Ketua dan Anggota DPRD Pakpak Bharat yang telah melanjutkan tahapan masa Sidang ke-III ini, setelah sempat tertunda beberapa kali,” ungkap Mutsyuhito.

Pemda yakin dan percaya terwujudnya Peraturan Daerah hari ini adalah bentuk dedikasi dan upaya dari semua dalam memajukan Kabupaten Pakpak Bharat yang dicintai ini.
Menurut Mutsyuhito, perbedaan pendapat selama masa pembahasan tentunya adalah sebuah dinamika yang indah dalam menjaga persatuan dan kesatuan.
“Semoga seluruh program dan kegiatan yang telah kita susun dan tetapkan dapat terlaksana nantinya,” harapnya.
Mutsyuhito menyebut, Pemerintah menyadari dalam APBD tahun 2024 masih terdapat program yang belum terakomodir, yang tentunya akan diakomodir kembali ditahun-tahun selanjutnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang turut memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan APBD ini.
“Kami sampaikan terimakasih kepada segenap Forkopimda yang selalu hadir dalam setiap sidang paripurna, memberikan perhatian penuh bagi upaya penyelesaian Ranperda ini, kami sampaikan terimakasih, kiranya sinergitas ini tetap terjaga hingga masa yang akan datang,” tutup Mutsyuhito
Penulis : Benny S
Editor : Redi Setiawan