Sebut Perundungan Santri “Masalah Kecil”, Pengurus Ponpes Istiqomah Al-Amin Lamsel Menuai Sorotan Tajam

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,  MNP — Sikap pengurus Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang menyebut dugaan perundungan santri sebagai “masalah kecil”, menuai sorotan keras.

Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip perlindungan anak dan tanggung jawab pesantren dalam menjamin rasa aman serta kesehatan psikologis santri.

Kronologi bermula saat awak media menyampaikan informasi dugaan perundungan kepada Kasi Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan, Septi Suharwita, untuk meminta konfirmasi.

Menanggapi informasi tersebut, Septi Suharwita langsung menghubungi pengurus Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin melalui sambungan telepon.

Dalam komunikasi itu, pengurus pondok menyampaikan bahwa peristiwa perundungan yang terjadi dianggap sebagai masalah kecil, telah diselesaikan secara internal, dan pihak pondok mengklaim sudah meminta maaf kepada pihak yang bersangkutan.

Namun, klaim tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta yang diterima redaksi dari wali santri. Berdasarkan keterangan wali santri, perundungan baru diketahui setelah anak menyampaikan kondisi yang dialaminya.

Mengetahui hal tersebut, wali santri langsung datang ke pondok untuk menjemput anaknya, dan dalam proses itu terjadi sedikit ketegangan atau konflik dengan pihak pondok.

Meski berada dalam kondisi psikologis yang tertekan, anak tersebut tetap diwajibkan mengikuti ujian terakhir.

Dampak psikologis akibat perundungan ini sangat terlihat: semangat anak untuk mondok dan menuntut ilmu agama di pondok hilang, digantikan oleh rasa takut dan trauma.

“Kalau sampai anak menjadi takut, tertekan, dan tidak mau kembali mondok, itu jelas bukan masalah kecil. Ini sudah menyangkut hak anak untuk mendapatkan rasa aman,” tegas Septi Suharwita saat ditemui awak media di Kantor Kemenag Lampung Selatan.

Ia menekankan bahwa pondok pesantren memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi santri, baik secara fisik maupun psikologis.

Menurutnya, perundungan tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan internal, apalagi jika berdampak pada mental dan keberlangsungan belajar santri.

Dampak tersebut juga tercermin dari penurunan nilai belajar santri. Berdasarkan keterangan wali santri, sebelum peristiwa perundungan diketahui orang tua, anaknya memiliki nilai belajar yang baik hingga mencapai angka 90.

Namun setelah wali santri mengetahui kejadian perundungan, datang menjemput anak, dan sempat terjadi sedikit konflik, anak tetap mengikuti ujian terakhir dalam kondisi tertekan, sehingga nilai belajarnya turun sangat drastis hingga hanya mencapai angka 10.

Penurunan tajam ini diduga kuat berkaitan dengan tekanan mental, rasa takut, serta kondisi emosional yang tidak stabil. Fakta ini mempertegas bahwa perundungan dan cara penanganannya berdampak nyata terhadap psikologis, semangat belajar, dan proses pendidikan santri, sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Septi Suharwita menilai bahwa sikap pengurus pondok yang menganggap perundungan sebagai “masalah kecil” berpotensi menormalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dalam perspektif perlindungan anak, pesantren wajib memiliki pengawasan aktif, mekanisme pengaduan yang aman, serta penanganan korban yang berpihak kepada anak.

Atas dasar itu, Kemenag Lampung Selatan memastikan akan memanggil pengurus Pondok Pesantren ISTIQOMAH AL-AMIN untuk klarifikasi resmi.

Jika dari hasil pemanggilan ditemukan kelalaian pengawasan atau pelanggaran prinsip perlindungan anak, Kemenag menyatakan sanksi administratif terhadap pesantren dimungkinkan.

“Pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak pimpinan Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin juga belum memberikan pernyataan resmi tertulis kepada redaksi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Jelang PPDB, Aliansi Masyarakat Bungursari Desak Kejelasan Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya
“Polisi Sahabat Santri”, Edukasi Santri Madrasah Diniyah Al Huda Tasikmalaya Cegah Kejahatan
Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan HARKITNAS 2026 Tingkat Kabupaten
SMA Al Fatah Limbangan Garut Bangga Empat Siswi Lolos SNBP 2026
Semangat Baru Gibas Tamansari: Maksum Sagara Resmi Nahkodai Organisasi Periode 2026–2030
Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Garut Gandeng Sespimma Polri dan Komunitas Motor dalam FGD Strategis
Aksi Humanis Bripda Gorda Situmorang, Sukarela Donorkan Darah Bantu Warga di RSUD Salak
Wabup Pakpak Bharat Resmikan Dapur Ke-4 SPPG di Kecupak I Kecamatan PGGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jelang PPDB, Aliansi Masyarakat Bungursari Desak Kejelasan Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:04 WIB

“Polisi Sahabat Santri”, Edukasi Santri Madrasah Diniyah Al Huda Tasikmalaya Cegah Kejahatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:24 WIB

Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan HARKITNAS 2026 Tingkat Kabupaten

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:49 WIB

SMA Al Fatah Limbangan Garut Bangga Empat Siswi Lolos SNBP 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:07 WIB

Semangat Baru Gibas Tamansari: Maksum Sagara Resmi Nahkodai Organisasi Periode 2026–2030

Berita Terbaru

Berita terbaru

SMA Al Fatah Limbangan Garut Bangga Empat Siswi Lolos SNBP 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:49 WIB