Dua Terduga Belum Ditangkap, Polsek Sukatani Dinilai Lamban Menangani Kasus Pencurian

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, MNP – Sempat viral di Media Online pemberitaan terkait pencurian kabel wifi beberapa waktu lalu di Kampung Srengseng, Sukamulya, Kabupaten Bekasi, terduga pelaku bernama Yunus telah diamankan di Polsek Sukatani sejak 15 Januari, Namun, kasus tersebut berbuntut panjang.

Pasalnya, Yunus menyebut bahwa dirinya melakukan pencurian kabel wifi tidak sendiri, ia mengatakan melakukan pencurian itu berdua dengan rekannya bernama (Arif alias Nemon).

Yunus melakukan pencurian itu mengaku diperintahkan dan di bayar oleh saudara (Rastim alias Timbul) dengan menunjukkan bukti – bukti otentik yang dimilikinya seperti chat WhatsApp dan juga bukti transfer dari saudara Rastim alias Timbul tersebut.

Diketahui hingga kini, Minggu tanggal 23 Februari (Arif alias Nemon dan Rastim Alias Timbul) yang di embet oleh saudara Yunus belum dapat diamankan pihak Polsek Sukatani, Minggu (23/2/2025).

Sementara itu, Rusdiana, dalam hal ini selaku pelapor mengatakan, dirinya berharap anggota reskrim Polsek Sukatani segera mengamankan semua yang ikut terlibat pencurian tersebut.

Rusdiana menyebut, Karena kasus ini sudah lebih dari satu bulan yang lalu, dan satu pelaku atas nama Yunus sudah di amankan di Polsek Sukatani sejak tanggal 15 Januari 2025 lalu.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada anggota reskrim Polsek Sukatani dapat segera mengembangkan serta dapat mengamankan semua pihak yang terlibat, termasuk saudara Arif alias Nemon dan Rastim alias Timbul, yang di embet oleh Yunus,” ujar Rusdiana.

Lanjut dia, karena menurut informasi dari terduga pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polsek Sukatani, bahwa dia melakukan pencurian itu berdua rekannya bernama Arif alias Nemon.

Pelaku juga mengaku diperintah dan dibayar oleh saudara Rastim alias Timbul. Namun hingga kini, anggota Polsek Sukatani belum berhasil mengamankan terduga pelaku yang di embet oleh Yunus.

Menurut Informasi, saudara Rastim alias Timbul adalah seorang guru PNS, dan dia adalah wakil kepala sekolah SDN Sukadarma 02, serta mengajar di sekolah tersebut.

“Menurut analisa saya, anggota reskrim Polsek Sukatani seharusnya dapat dengan mudah mengamankan keduanya, karena saudara Rastim alias timbul ini sangat jelas keberadaannya adalah seorang Guru PNS,” cetus pria yang akrab disapa Dian.

Hal senada juga sampaikan oleh Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (DPD AWIBB) Jawa Barat, Raja Simatupang, dirinya menilai bahwa anggota reskrim Polsek Sukatani lamban dalam menangani kasus tersebut.

Saudara Rastim alias Timbul juga sebagai pelaku bisnis usaha Wifi, diduga ini terjadi karena persaingan bisnis Wifi-nya. Sudah satu bulan lebih terduga pelaku bernama Yunus diamankan di Polsek Sukatani.

Namun hingga kini, anggota reskrim Polsek Sukatani belum juga dapat mengamankan pelaku lain yang di embet oleh saudara Yunus, yaitu saudara (Arif alias Nemon dan Rastim Alias Timbul) padahal saudara Nemon sangat jelas keberadaan tempat tinggalnya.

“Apalagi saudara Rastim alias Timbul, dia adalah seorang Guru PNS, tentunya sangat jelas tempat dia bekerja dan tempat tinggalnya, saya berfikir sebagai polisi yang memiliki kemampuan mumpuni tentunya sangat mudah untuk mengembangkan kasus ini,” ucap Raja Simatupang.

Dirinya juga meminta kepada bapak Kapolrestro Bekasi dan bapak Kapolda Metro jaya agar monitor kasus tersebut di Polsek Sukatani.

Raja Simatupang menilai, ini sungguh diluar nalar, sampai detik ini kedua pelaku belum juga dapat diamankan, dengan demikian dan menganggap kasus ini berjalan sangat lamban.

“Saya berharap kepada bapak Kapolres Kabupaten Bekasi KBP. Mustofa, S.I.K.,M.H., dan bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.IK, MH., agar monitor kasus ini di Polsek Sukatani, dan jika ada unsur kesengajaan dalam lambannya kasus ini, kami meminta agar oknum yang dapat mencederai institusi Polri dapat ditindak tegas,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Erik Surya Sumantri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB