Ratusan Pemohon Kartu Pencari Kerja Datangi Kantor Disnaker Pemalang Pasca Lebaran 

Jumat, 11 April 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Pasca libur lebaran 2025, permintaan pembuatan kartu pencari kerja atau AK-1 di Kabupaten Pemalang meningkat drastis.

Terhitung sejak Rabu dan Kamis kemarin jumlah permintaan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang tercatat sebanyak 351 Pemohon.

Adapun rinciannya yakni, hari Rabu (9/4) sebanyak 124 Pemohon dan hari Kami (10/4) sebanyak 226 Pemohon. Sementara untuk data Pemohon kartu kuning pada hari ini Jumat 11 April 2025 sampai pukul.10.30 wib ada 145 Pemohon.

Kepala Disnaker Pemalang Umroni mengatakan, antusiasme masyarakat pencari kerja untuk membuat kartu pencari kerja pasca perayaan Idul Fitri memang selalu meningkat ketimbang hari biasa.

Menurutnya,momentum tersebut dianggap menjadi waktu yang tepat bagi pelamar kerja untuk mencoba peruntungan dalam mencari pekerjaan, baik didalam maupun diluar daerah.

“Untuk pencari kerja di dalam kota Pemalang tahun ini cukup bagus karena banyak memilih untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Pemalang,” jelas Umroni, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Jum’at (11/4).

Dirinya menambahkan peningkatan permohonan kartu AK-1 meningkat juga karena para perantau banyak yang mengajak saudara atau keluarga untuk bekerja ke luar kota.

“Momentum pasca lebaran banyak perantauan yang pulang mudik begitu mau balik ke perantauan membawa saudaranya, hal ini menjadikan permintaan kartu AK-1 menjadi meningkat,” tambah Umroni.

Dia menjelaskan, kartu Pencari Kerja atau AK-1 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disnaker sebagai bukti status pencari kerja.

Kartu ini, sambungnya, menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta, maupun instansi tertentu.

“Kalau seseorang mau cari kerja harus menyertakan kartu AK-1. Adanya kartu kuning sebagai tanda orang itu mencari pekerjaan dan telah terdaftar di Disnaker,” ujarnya.

Masih menurutnya, pembuatan kartu AK-1 tidaklah rumit dan tidak pula memakan waktu yang lama. Selagi, persyaratan yang dimiliki sudah lengkap.

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi pemohon untuk pembuatan kartu kuning yakni sebagai berikut :

– Fotokopi KTP.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– Fotokopi akta kelahiran.

– Fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus.

– Pas foto berwarna ukuran 3×4.

– Surat keterangan domisili, jika pembuatan dilakukan di luar wilayah KTP.

“Masa berlaku AK-1 selama 2 tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlaku kartu akan segera habis, segera lakukan perpanjangan dan yang lebih penting lagi pembuatan kartu AK-1 gratis tanpa dipungut biaya apapun,” tuturnya.

Dia menyebut, mayoritas pemohon merupakan lulusan SMA/SMK. Sementara, lainnya merupakan lulusan SMP, Diploma III dan S1.

Sementara itu Risma (18) seorang pemohon kartu pencari kerja mengaku lebih memilih melamar pekerjaan di kota Pemalang, dibandingkan harus mencari kerja ke luar kota,

“Saya memilih mencari kerja di Pemalang dari pada merantau ke luar kota, karena orangtua tidak mengijinkan,” tuturnya.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung
Menanti Sentuhan Profesional: Menggali Permata Tersembunyi di Balik Potensi Besar Bendungan Tampa
Bangunan Nyaris Rampung, Izin Diduga Belum Beres: Proyek Alfamart di Cigantang Tuai Sorotan
Menerjemahkan Sinyal Tubuh: 232 Personel Jajaran Kodim 0612 Jalani Deteksi Dini Kesehatan
Cigalontang Jadi Pusat Apel Siaga, Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Penuh Penanggulangan Bencana
SLBN Bungursari Gelar Workshop, Cegah Bullying di Sekolah
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Desa PAW Cinunuk dan Mekarsari
Sekda Garut Buka Gebyar Life Skill SD: Didik Anak Secara Nyata dan Berkarakter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:28 WIB

Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung

Rabu, 29 April 2026 - 13:06 WIB

Menanti Sentuhan Profesional: Menggali Permata Tersembunyi di Balik Potensi Besar Bendungan Tampa

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Bangunan Nyaris Rampung, Izin Diduga Belum Beres: Proyek Alfamart di Cigantang Tuai Sorotan

Selasa, 28 April 2026 - 21:32 WIB

Menerjemahkan Sinyal Tubuh: 232 Personel Jajaran Kodim 0612 Jalani Deteksi Dini Kesehatan

Selasa, 28 April 2026 - 21:23 WIB

Cigalontang Jadi Pusat Apel Siaga, Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Penuh Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru