Tasikmalaya, MNP – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk kemajuan pembangunan daerah, Jumat (24/10/2025).
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan utama ialah Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Diharapkan Ranperda tersebut menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan permukiman tidak layak huni yang masih dijumpai di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, jajaran perangkat daerah, pimpinan DPRD, serta seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi.
Dalam kesempatan itu, pemerintah memaparkan bahwa urgensi pembentukan Raperda ini muncul dari masih banyaknya kawasan yang menghadapi persoalan lingkungan dan perumahan.
Ya, seperti kondisi rumah tidak layak huni, rusaknya jalan lingkungan, kurangnya saluran drainase, serta keterbatasan akses terhadap air bersih dan sanitasi.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap dapat memperkuat kebijakan penataan kawasan kumuh secara terpadu, terencana, dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan dunia usaha, untuk bersama-sama meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak bisa hanya dilakukan dengan memperbaiki aspek fisik semata, tetapi juga harus disertai pemberdayaan sosial dan ekonomi warga agar hasilnya berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kota Tasikmalaya turut memberikan pandangan umum terhadap kedua Raperda yang diajukan.
Beberapa fraksi menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan di lapangan, serta mengingatkan agar setiap program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya sebatas formalitas administrasi.
Sejumlah anggota dewan juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi Raperda setelah disahkan nantinya, terutama dalam memastikan agar program penataan kawasan kumuh berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Mereka berharap pemerintah dapat menggandeng berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat, komunitas lokal, dan sektor swasta, untuk memperluas jangkauan manfaat dari program ini.
Selain membahas Raperda tentang pencegahan kawasan kumuh, rapat juga menyinggung satu Raperda lainnya yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Tasikmalaya.
Meski tidak dirinci secara mendalam, DPRD menegaskan bahwa seluruh rancangan peraturan yang dibahas kali ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Tasikmalaya ini, pemerintah dan legislatif menunjukkan komitmen bersama untuk membangun kota yang lebih tertata, sehat, dan layak huni.
Pembahasan dua Raperda strategis tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret menuju terwujudnya Kota Tasikmalaya yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya.
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan






