Rangkap Jabatan di BUMDes Sari Jaya, Surat Mundur Oknum PNS Diduga Janggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HULU, MNP – Polemik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BUMDes Sari Jaya, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, terus menjadi sorotan, Senin (06/07/2026).

Dua aparatur sipil negara (ASN) tersebut diketahui berinisial MJ dan RS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ berstatus sebagai guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus menjabat sebagai Direktur BUMDes Sari Jaya. Sementara RS juga berstatus guru dan diketahui menjabat sebagai Ketua Unit BUMDes.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, awak Media Nasional Potret mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu. senin tanggal 05/07/2026 Namun, Sekretaris Dinas (Sekdis) tidak berada di tempat.

Melalui sambungan telepon yang dilakukan staf Disdikbud, Sekdis mengarahkan konfirmasi kepada Kasubbag Umum, Achaya S.Sos.

Menurut Achaya, pihak Disdikbud telah menelusuri persoalan tersebut setelah mendapat arahan dari Kepala Dinas dan Sekdis.

“Saya tadi sudah sampaikan ke Pak Kadis dan Pak Sekdis. Tanggapan Pak Sekdis memerintahkan saya menelusuri apakah Disdikbud pernah mengeluarkan rekomendasi.

“Setelah kami telusuri, Disdikbud tidak pernah memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk menjadi pengurus BUMDes. Kami juga mendapat laporan dari Korwil bahwa atas nama Muji Isnanto sudah mengajukan pengunduran diri dari pengurus BUMDes,” ujar Achaya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Achaya juga mengirimkan salinan surat pengunduran diri MJ kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, dari hasil telaah dokumen tersebut muncul hal yang dinilai janggal. Dalam surat pengunduran diri itu, MJ mengajukan pengunduran diri kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan kepada Kepala Desa.

Padahal, berdasarkan mekanisme pemerintahan desa, pengangkatan Direktur BUMDes dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Kejanggalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur administrasi yang ditempuh dalam pengunduran diri tersebut.

Awak media kemudian mempertanyakan apakah RS, yang juga disebut merangkap jabatan sebagai Ketua Unit BUMDes, telah mengajukan pengunduran diri sebagaimana MJ.

Menanggapi pertanyaan itu, Achaya menjawab singkat. “Belum dapat info dari Pak Korwil, Bang,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai status pengunduran diri RS dari kepengurusan BUMDes.

Persoalan rangkap jabatan ASN di BUMDes juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

ASN diwajibkan menjaga integritas, profesionalisme, dan menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan kewajiban ASN menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin apabila PNS terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Apabila benar seorang ASN merangkap jabatan sebagai pengurus operasional BUMDes tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku atau tanpa izin yang dipersyaratkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat pengawas dan pejabat pembina kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, serta pemerintah desa untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi atas dugaan rangkap jabatan tersebut.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026
Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026
Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar
Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak
Camat Paku Pastikan Dana Desa 2026 Tepat Sasaran, Monev Tahap Pertama Tuntas di Empat Desa
Berburu Kebutuhan Sekolah, Warga Padati Pusat Perbelanjaan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya
Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Keluarga Besar TNI Jadi Mitra Strategis Penangkal Ancaman Bangsa
Gagal Edarkan Puluhan Paket Sabu, Polres Garut Tangkap Tiga Tersangka 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:12 WIB

Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:12 WIB

Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIB

Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:25 WIB

Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:52 WIB

Camat Paku Pastikan Dana Desa 2026 Tepat Sasaran, Monev Tahap Pertama Tuntas di Empat Desa

Berita Terbaru