Sumedang, MNP – Polsek Ujungjaya Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Palasari Kecamatan Ujungjaya, Sumedang.
Unit Reskrim Polsek Ujungjaya mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 di Mikrosite Indomobil Ujungjaya Sumedang.
Kedua orang terduga pelaku yakni A dan NR berhasil diamankan di kediamannya, tepatnya di perum Pesona Ujungjaya Regency Desa Gordah Kecamatan Ujungjaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek ujungjaya AKP Ahmad Sahidin menyampaikan, kedua tersangka saat diamankan, berdasarkan adanya laporan pencurian yang diterima pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu.
“Dari keterangan saksi dan bukti dilapangan, mengarah ke kedua orang terduga pelaku pencurian tersebut,” terang Ahmad.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kedua terduga dan penggeledahan didapatkan barang bukti,” berupa satu buah kompresor merk multipro expert, satu buah kompresor merk yama, dua box kunci pas dan tiga unit accu merk FB,” pungkas Ahmad.
Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan ditahanan Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Riks/Kontrib)