Garut, MNP – Tindak Pidana Penganiayaan terjadi di Pos Pantai Santolo, Kecaman Cikelet Kabupaten Garut Jawa Barat pada hari Selasa 24 Desember 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., mengatakan kejadian bermula saat korban A (35) yang sedang bertugas di pos penarikan retribusi pantai santolo.
“Namun secara tiba-tiba pelaku AM (36) yang merupakan warga Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kab. Garut menyerang korban dalam keadaan mabuk menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur,” kata Aktas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian paha sebelah kiri, luka sayat dibagian jari kelingking bagian kanan, luka sayat dibagian jari telunjuk dibagian kanan dan luka sayat dibagian perut sebelah kanan.
Kejadian tersebut dapat dilerai oleh rekan rekan korban yang sama sedang melaksanakan tugas. Setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri dan korban dibawa ke Puskesmas Kec. Cikelet.
“Mendapat Laporan adanya kejadian tersebut kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” tambah Aktas.
Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip pada hari Kamis sore sekitar pukul 17.00 Wib. Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Aktas.
![]()
Penulis : M.Karno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan