Polisi Tangkap 3 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja

Sabtu, 9 Juli 2022 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Polisi meringkus tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja untuk bekerja dalam perusahaan investasi bodong.

Para tersangka merupakan warga Kota Batam yang bertindak sebagai sindikat pengiriman pekerja ke luar negeri secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah sembilan WNI meminta pertolongan dan pembebasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri R.P Siagian mengatakan, pada tanggal 30 Juni 2022, pihaknya menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya sembilan orang Warga Negara Indonesia yang bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja.

“Isi surat itu meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri R.P Siagian kepada wartawan, Sabtu (9/7/202).

Ia menyebutkan bahwa para korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Kota Phnom Penh Kamboja. Mereka dipaksa mencari target untuk ditawarkan investasi palsu lewat media sosial menggunakan identitas palsu.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga menawarkan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya. Selama menjalankan pekerjaan itu para korban menerima gaji yang tak sesuai.

“Para korban hanya menerima gaji sebesar US$200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari,” jelasnya.

Perusahaan pun melarang korban meninggalkan asrama selama bertugas. Selain itu, penyidik kepolisian menduga ada tindakan penyiksaan apabila korban tak memenuhi target kerja.

Keluhan itu kemudian yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian. Selama kurang lebih satu pekan, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial JE yang menetap di Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam. Selain itu, polisi pun meringkus dua tersangka lain berinisial F dan H.

Para tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara Kamboja sebagai marketing. Mereka semula disebut akan mendapat gaji sebesar US$700 hingga 1.000 per bulan.

“Dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (Net)

Loading

Berita Terkait

Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelurahan Sukajaya Gelar Pelatihan Tata Boga dan Menu Prasmanan
Jangan Coba Potong Dahannya! Pohon Raksasa di SDN Rodok Simpan Kisah Mencekam
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Gelar Baksos di Alun-Alun Tarogong
Ketua PKK Provinsi Kalteng Kunker ke Simpang Bingkuang, Serahkan Bantuan Bagi Kader Posyandu
Kades Maipe Tegur Perkawinan di Bawah Batas Usia Minimum, Aspek Perlindungan Anak Disorot
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Dicokok KPK, Rakyat Syukuran Potong Hingga Nyate 2 Ekor Kambing
Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi
Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:44 WIB

Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelurahan Sukajaya Gelar Pelatihan Tata Boga dan Menu Prasmanan

Selasa, 22 September 2026 - 12:27 WIB

Jangan Coba Potong Dahannya! Pohon Raksasa di SDN Rodok Simpan Kisah Mencekam

Selasa, 22 September 2026 - 10:50 WIB

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Gelar Baksos di Alun-Alun Tarogong

Selasa, 22 September 2026 - 10:21 WIB

Ketua PKK Provinsi Kalteng Kunker ke Simpang Bingkuang, Serahkan Bantuan Bagi Kader Posyandu

Selasa, 22 September 2026 - 10:09 WIB

Kades Maipe Tegur Perkawinan di Bawah Batas Usia Minimum, Aspek Perlindungan Anak Disorot

Berita Terbaru