Polisi Tangkap 3 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja

Sabtu, 9 Juli 2022 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Polisi meringkus tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja untuk bekerja dalam perusahaan investasi bodong.

Para tersangka merupakan warga Kota Batam yang bertindak sebagai sindikat pengiriman pekerja ke luar negeri secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah sembilan WNI meminta pertolongan dan pembebasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri R.P Siagian mengatakan, pada tanggal 30 Juni 2022, pihaknya menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya sembilan orang Warga Negara Indonesia yang bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja.

“Isi surat itu meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri R.P Siagian kepada wartawan, Sabtu (9/7/202).

Ia menyebutkan bahwa para korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Kota Phnom Penh Kamboja. Mereka dipaksa mencari target untuk ditawarkan investasi palsu lewat media sosial menggunakan identitas palsu.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga menawarkan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya. Selama menjalankan pekerjaan itu para korban menerima gaji yang tak sesuai.

“Para korban hanya menerima gaji sebesar US$200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari,” jelasnya.

Perusahaan pun melarang korban meninggalkan asrama selama bertugas. Selain itu, penyidik kepolisian menduga ada tindakan penyiksaan apabila korban tak memenuhi target kerja.

Keluhan itu kemudian yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian. Selama kurang lebih satu pekan, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial JE yang menetap di Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam. Selain itu, polisi pun meringkus dua tersangka lain berinisial F dan H.

Para tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara Kamboja sebagai marketing. Mereka semula disebut akan mendapat gaji sebesar US$700 hingga 1.000 per bulan.

“Dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (Net)

Loading

Berita Terkait

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi
Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti
Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD
Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur
Lantik DAD Kecamatan Se-Bartim, Hengky Tegaskan Kesejajaran Adat, Agama dan Hukum Positif
Soal Izin Bangunan dan Sertifikat Kios di Cibunigeulis, Dinas PUTR Dorong Sidak Gabungan
Keren! Bekas TPS Dadaha Disulap Menjadi Pusat Pembibitan Pohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43 WIB

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur

Berita Terbaru

Berita terbaru

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Jul 2026 - 16:05 WIB

Berita terbaru

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Jul 2026 - 15:43 WIB