Polisi Tangkap 3 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja

Sabtu, 9 Juli 2022 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Polisi meringkus tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja untuk bekerja dalam perusahaan investasi bodong.

Para tersangka merupakan warga Kota Batam yang bertindak sebagai sindikat pengiriman pekerja ke luar negeri secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah sembilan WNI meminta pertolongan dan pembebasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri R.P Siagian mengatakan, pada tanggal 30 Juni 2022, pihaknya menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya sembilan orang Warga Negara Indonesia yang bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja.

“Isi surat itu meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri R.P Siagian kepada wartawan, Sabtu (9/7/202).

Ia menyebutkan bahwa para korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Kota Phnom Penh Kamboja. Mereka dipaksa mencari target untuk ditawarkan investasi palsu lewat media sosial menggunakan identitas palsu.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga menawarkan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya. Selama menjalankan pekerjaan itu para korban menerima gaji yang tak sesuai.

“Para korban hanya menerima gaji sebesar US$200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari,” jelasnya.

Perusahaan pun melarang korban meninggalkan asrama selama bertugas. Selain itu, penyidik kepolisian menduga ada tindakan penyiksaan apabila korban tak memenuhi target kerja.

Keluhan itu kemudian yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian. Selama kurang lebih satu pekan, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial JE yang menetap di Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam. Selain itu, polisi pun meringkus dua tersangka lain berinisial F dan H.

Para tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara Kamboja sebagai marketing. Mereka semula disebut akan mendapat gaji sebesar US$700 hingga 1.000 per bulan.

“Dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (Net)

Loading

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru