PLN UP3 Garut Edukasi Masyarakat Terkait Keamanan Ketenagalistrikan dan Tarif Listrik 

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait tarif listrik, PLN UP3 Garut menyelenggarakan talkshow edukatif di Radio Reks 103,7 FM pada Rabu, 23 April 2025.

Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut, Manager PLN ULP Cibatu, Dimas Aditya Nugroho, yang didampingi oleh Team Leader K3LK dan Team Leader Pelayanan Pelanggan dan Administrasi.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli terhadap kelistrikan dan dapat menghindari bahaya listrik yang tidak diinginkan. Selain itu, PLN juga menginformasikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Manager PLN UP3 Garut, Atikah Dewi Anggreny, di tempat terpisah juga menyampaikan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai kenaikan tarif listrik.

“Tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga tetap mengacu pada ketetapan pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan usai lebaran,” kata Atikah.

Dalam talkshow tersebut para narasumber juga menghimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.

Sebab, bermain layang-layang di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan orang yang bersangkutan dan masyarakat.

Selain itu, layang-layang yang tersangkut bisa mengganggu pasokan listrik ke masyarakat dan menyebabkan listrik padam.

Mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan disebutkan pada Pasal 13 bahwa setiap orang dilarang bermain layangan menggunakan tali dari bahan metal, logam, kawat dan sejenisnya.

Kemudian pada Pasal 30 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

Manager PLN UP3 Garut, Atikah Dewi Anggreny, mengajak kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan jaringan listrik khususnya di jalur distribusi dengan tidak bermain layang-layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman, andal dan berkualitas.

“PLN juga menghimbau masyarakat agar menjaga jarak aman kabel listrik dengan rumah minimal 3 meter. Ini berlaku untuk kabel tegangan menengah dan rendah. Jarak ini penting untuk mencegah bahaya listrik dan menjaga keselamatan lingkungan rumah,” ucap Atikah.

Di tempat terpisah, General Manager PLN UID Jawa Barat, Tonny Bellamy, menyampaikan bahwa setiap unit kerja PLN UID Jawa Barat harus memberikan edukasi mengenai kelistrikan kepada masyarakat untuk memberikan keamanan sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik.

“Kami berharap melalui media talkshow ini, PLN dapat membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, serta memastikan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal dan berkualitas untuk meminimalisir munculnya bahaya akibat listrik yang mengancam keselamatan masyarakat,” tutup Tonny.

Loading

Penulis : Aep

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB