
Pakpak Bharat, MNP – Pjs. Bupati Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait membuka Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pendampingan, Pencegahan dan Pemulihan Keuangan Desa di Aula Bale Sada Arih, kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat (16/04/2024).
Naslindo Sirait dalam kesempatan ini menjelaskan fungsi Kejaksaan di samping fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan hukum dengan hadirnya jaksa Negara dengan memberikan sosialisasi hukum dan pendampingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga lanjut Naslindo Sirait, semua masyarakat memahami aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan tugas-tugas pekerjaan, sehingga bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum.
“Jadi Kejaksaan ini lebih sebagai pembinaan, lebih sebagai pencegahan, sehingga tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum. Kalau banyak juga perbuatan yang melawan hukum, tentu merepotkan dan tidak baik dalam kehidupan kita,” ucap Naslindo dalam sambutannya.
Diketahui, bahwa kedudukan, fungsi dan tugas para Kepala Desa tentu sama sebagai pengelola keuangan negara. Berbicara tentang keuangan desa ini tentu tidak lepas dari beberapa aturan pokok yang harus kita pahami.
Katakanlah terang Naslindo Sirait, misalnya keuangan desa harus dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, sudah diatur semuanya di situ.
“Kemudian keuangan desa juga tidak bisa dilepaskan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara,” terang Naslindo Sirait.
Lalu juga bahwa segala keuangan Negara ini harus dipertanggungjawabkan, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. Disamping itu, tentunya ada Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Karena itu kita tidak lepas dari azas-azas penggunaan keuangan Negara, diantaranya ada efektifitas, efisiensi, transparansi, kewajaran, kehati-hatian dan ada akuntabilitas,” jelas Naslindo kemudian.
Tapi kata dia, jangan karena terlalu hati-hati juga, akhirnya program pembangunan tidak berjalan di desa,” pesannya.
Menurutnya, memang dari berbagai kasus yang ada di Republik Indonesia ini, bukan hanya di Pemerintahan Desa, termasuk juga di Pemerintahan Kabupaten, di Kota, di Pemda dan di Provinsi, banyak juga para pelaksana yang akhirnya enggan atau hati-hati menjalankan berbagai program.
“Padahal pada saat yang sama masyarakat menuntut bagaimana setiap keuangan Negara ini bisa diprogramkan dalam berbagai bentuk kegiatan,” bebernya.
“Itulah maksud dari Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 itu, bagaimana supaya desa kita menjadi desa yang mandiri, maju dan berkembang,” katanya lagi.
Naslindo menyebut, dengan diberikannya alokasi anggaran desa termasuk Dana Desa dan dan Alokasi Dana Desa itu mampu mengangkat kemiskinan tidak adalagi, bisa memberikan investasi di desa, membangun infrastruktur.
“Harapannya juga bisa menggerakkan perekonomian di desa. Karena itulah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diberikan, tapi harus dikelola dengan prinsip-prinsip yang saya katakan tadi,” jelas Naslindo Kemudian.
Maka untuk itu harus menyadari bahwa kapasitas, kapabilitas dan integritas sangat penting. Disamping itu juga harus terus dilakukan pembinaan dan pendampingan, karena waktu, godaan banyak sekali dalam perjalanan kehidupan kita yang kita sendiri mungkin sudah berupaya dengan azas-azas yang tadi.
Tapi namanya manusia pasti ada kelalaian dan sebagainya. Karena itulah titik berat kita sekarang bagaimana hal ini bisa dicegah, porsinya dipencegahan sekarang, bukan kepada nanti setelah ada masalah. Sudah tidak ada lagi yang diuntungkan, pembanguan berhenti, uang negara kemana-mana.
“Karena itulah sosialisasi ini mejadi sangat penting, memberikan pengetahuan kepada kita baik sisi mana yang bisa dan mana yang tidak bisa,” pintanya.
Naslindo selalu pesankan kepada Inspektorat sebagai pengendali internal kita agar terus melakukan pembinaan, melakukan komunikasi dengan seluruh pelaksana kita termasuk dengan perangkat desa, supaya hal-hal apa yang bisa dan tidak bisa ini benar-benar disampaikan.
“Kalau kita sudah melakukan semuanya secara massif, terukur dan gerakan pencegahan, saya yakin bahwa potensi kerugian negara, potensi pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara dan keuangan desa ini bisa kita hindari sebaik mungkin,” Imbuhnya.
Hadir dalam acara ini seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dairi, Renhard Harve, S.H.,M.H yang juga sebagai pemateri.
![]()
Penulis : Benny S
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan