Tasikmalaya, MNP – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengambil langkah cepat menyusul munculnya perbedaan pemahaman terkait aturan jam pulang sekolah dasar (SD) di wilayahnya.
Kebijakan yang semestinya menjadi penyelaras antara pendidikan formal dan pendidikan agama non-formal ini justru sempat menimbulkan kebingungan di lapangan.
Sumber persoalannya bermula dari Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 0023 Tahun 2025 yang menyebutkan jam pulang siswa SD ditetapkan pada pukul 12.15 atau 12.30 siang, tepat setelah pelaksanaan salat Zuhur berjamaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian ini dimaksudkan agar anak-anak memiliki waktu luang yang cukup sebelum mengikuti kegiatan belajar agama di madrasah diniah takmiliyah (MDT) yang umumnya dimulai pukul 14.00.
Cecep menjelaskan, ketentuan itu juga sekaligus menegaskan penerapan sistem lima hari sekolah dari sebelumnya enam hari. Dengan pola baru, total jam pelajaran di SD tetap terpenuhi.
“Satu jam pelajaran untuk SD itu 35 menit, bukan 60 menit. Jadi kalau dihitung tujuh jam pelajaran, termasuk istirahat, salat Zuhur, sampai program makan bergizi gratis, sebenarnya selesai sebelum pukul 13.00,” kata Cecep, Selasa (2/9/2025).
Namun, kenyataannya tidak semua sekolah menerjemahkan aturan itu dengan cara yang sama. Ada sekolah yang menganggap satu jam pelajaran setara dengan satu jam penuh.
Akibatnya, jam pulang siswa menjadi lebih larut, bahkan melampaui pukul 13.00. Hal ini tentu mengurangi jeda waktu anak sebelum masuk ke madrasah sore.
“Kalau dihitung dengan benar, seharusnya tidak ada yang melewati pukul 13.00. Mungkin ada sekolah yang salah paham, dikira jam pelajaran itu 60 menit. Padahal sudah jelas 35 menit. Kalau salah tafsir, akhirnya anak-anak yang rugi,” tambahnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Cecep menegaskan akan segera mengumpulkan seluruh kepala sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya.
Pertemuan itu rencananya digelar dalam waktu dekat, kemungkinan pada Kamis 4 September 2025. Forum ini diharapkan bisa menjadi ruang penyamaan persepsi sekaligus penegasan kembali teknis penerapan jam pulang sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut Cecep, kebijakan ini bukan sekadar soal jam sekolah, melainkan upaya besar menyelaraskan antara pendidikan umum dan pendidikan agama.
Ia menilai, jika jadwal sekolah dan MDT bisa berjalan beriringan tanpa saling tumpang tindih, anak-anak akan mendapatkan pengalaman belajar yang lebih utuh.
“Kita ingin anak-anak dapat pendidikan formal di sekolah dan juga tetap bisa belajar agama di diniah. Kalau waktunya jelas, mereka tidak akan merasa terburu-buru atau kelelahan,” ujarnya.
Bupati juga berharap setelah pertemuan dengan kepala sekolah, tidak ada lagi perbedaan interpretasi yang menimbulkan masalah di lapangan. Ia menekankan, sekolah harus mengikuti aturan yang sudah dibuat agar tujuan kebijakan ini benar-benar tercapai.
Dengan langkah cepat ini, Pemkab Tasikmalaya ingin memastikan bahwa program lima hari sekolah sekaligus integrasi dengan pendidikan keagamaan berjalan efektif.
Harapannya, anak-anak Tasikmalaya tetap bisa tumbuh dengan bekal ilmu pengetahuan umum sekaligus pendidikan agama yang kuat, tanpa ada yang harus dikorbankan.
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan