TASIKMALAYA, MNP – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Forum Bungursari bersama sejumlah elemen LSM di depan Bale Kota Tasikmalaya berujung pada keputusan penutupan sementara tempat wisata The Nice Play Land yang berlokasi di Jalan Letnan Harun, Sukamulya, Bungursari, Kamis 02/04/2026.
Penutupan tersebut disepakati setelah terungkap bahwa tempat wisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pemerintah daerah.
Tokoh masyarakat Setiarasa, H. Acep Muhtarom, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bentuk kekecewaan kami. Pemerintah seharusnya hadir mengawasi, bukan justru kecolongan di wilayahnya sendiri,” ujar Acep.
Ia menilai, sebelum beroperasi, pengelola wisata semestinya telah mengantongi berbagai izin penting, mulai dari DPMPTSP, PUTR, DLH, Dinas Kesehatan, Disporabudpar, hingga izin dari kepolisian serta persetujuan lingkungan warga.
Menurutnya, proses perizinan bukan hal sederhana dan tidak bisa ditempuh dalam waktu singkat. Karena itu, ia menduga operasional The Nice Play Land terkesan dipaksakan.
Aksi sempat memanas lantaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak langsung menemui massa aksi. Namun, setelah beberapa jam, dialog terbuka akhirnya digelar di depan Bale Kota dengan dihadiri perwakilan Satpol PP, DLH, Dinas Kesehatan, dan Disporabudpar.
Dari hasil diskusi tersebut, kedua pihak sepakat menandatangani nota kesepakatan untuk menutup sementara operasional wisata hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Aktivis kemanusiaan, Babah Akunk, turut menyoroti persoalan ini sebagai indikasi lemahnya sistem pengawasan pemerintah.
“Pertanyaannya, sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha? Jangan-jangan bukan hanya ini, ada usaha lain yang juga belum lengkap izinnya,” tegasnya.
Ia bahkan mengkritik kepemimpinan Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini yang dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran.
“Kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin kota ini justru mundur. Pemimpin harus tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan,” tambahnya.
Babah Akunk juga mengungkapkan sejumlah izin yang diduga belum dipenuhi oleh pengelola, di antaranya izin lingkungan warga, dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL, AMDAL, IPAL), izin tata ruang seperti KKPR dan PBG, sertifikat laik sehat, hingga standar keselamatan wahana dan ketersediaan lifeguard bersertifikat.
Selain itu, aspek ketenagakerjaan seperti kepesertaan BPJS bagi karyawan juga disebut belum jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menyampaikan bahwa pihak pengelola telah berkoordinasi dengan pemerintah dan menyatakan kesediaannya untuk menutup sementara operasional.
“Pengelola sudah berkomunikasi dengan kami dan siap menutup sementara sambil melengkapi perizinan. Mereka juga akan memasang pemberitahuan di lokasi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, H. Acep Muhtarom menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aksi dan proses mediasi.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemerintah agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan serta bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
“Ini harus jadi pembelajaran. Jangan sampai ada lagi usaha yang berjalan tanpa izin lengkap. Pemerintah harus tegas,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Momon
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan