Enrekang, MNP – Pemerintah Kabupaten Enrekang segera mengukuhkan 46 Kepala Desa yang telah mencapai Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dengan ketentuan perpanjangan maksimal dua tahun.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelanjutan kepemimpinan di tingkat desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri untuk mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia.
Pengukuhan kepala desa ini dijadwalkan untuk dilakukan paling lambat tanggal 15 Agustus 2025 dan hanya akan berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta bersedia untuk memperpanjang masa jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Yasim, seorang mantan Kepala Desa Pasui, usai melakukan audiensi bersama sejumlah kepala desa dan Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Enrekang, Dr. Zulkarnain Kara, yang turut membahas mengenai proses pengukuhan ini.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai kriteria dan proses pengukuhan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir.
Dari total 55 kepala desa yang habis masa jabatannya di Kabupaten Enrekang, hanya 46 kepala desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari 55 kades yang habis masa jabatannya, hanya 46 yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan,” ujar Abdul Yasim yang juga menekankan pentingnya proses pengukuhan ini bagi keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa.
Abdul Yasim berharap bahwa proses pengukuhan ini dapat segera rampung sehingga para kepala desa yang dikukuhkan dapat kembali bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah dirintis sebelumnya dan tetap menjaga stabilitas serta keamanan di wilayah desa masing-masing.
Kedepannya, kepala desa yang dikukuhkan diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kepala desa dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan.
Dengan pengukuhan kepala desa ini, pemerintah daerah berharap dapat memastikan kelancaran proses pemerintahan di tingkat desa dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Enrekang secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, pengukuhan 46 kepala desa di Kabupaten Enrekang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan perpanjangan masa jabatan maksimal dua tahun sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, kepala desa yang dikukuhkan diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memajukan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah daerah akan terus memantau dan mendukung proses ini untuk mencapai hasil yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Enrekang.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan






