TASIKMALAYA, MNP – Ucapan syukur terpancar dari keluarga dua tersangka setelah perkara yang menimpa salah satu anggota keluarga mereka dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Sabtu (31/1/2026).
Penyelesaian ini menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana atau perbuatan melawan hukum harus berakhir di meja hijau.
Keluarga dari kedua belah pihak pun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak korban yang dinilai sangat bijak dan lapang dada dalam menyikapi permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban bersedia menerima penyelesaian secara kekeluargaan setelah seluruh haknya dipulihkan, termasuk kembalinya kendaraan yang sempat hilang serta diterimanya ganti kerugian lainnya.
Korban, Amin Rahmana, menuturkan alasan dirinya mencabut laporan kepolisian.
“Dengan kembalinya semua hak saya, itu sudah lebih dari cukup. Alasan kuat saya mencabut laporan adalah karena melihat penyesalan para tersangka serta kondisi keluarga tersangka yang sangat memprihatinkan,” ujar Amin.
Peran Polres Tasikmalaya Kota dalam pengajuan dan pelaksanaan Restorative Justice ini dinilai sangat besar, terlebih di tengah penerapan aturan KUHAP baru yang memiliki mekanisme RJ jauh berbeda dibandingkan KUHP lama.

Khususnya Satreskrim Polres Tasikmalaya di bawah pimpinan AKP Ridwan Budiarta, S.H., M.H., dinilai menjadi pelopor pertama (perdana) di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya yang berhasil menerapkan Restorative Justice berdasarkan aturan KUHAP baru.
Bahkan, di sela-sela detik-detik akhir masa kepemimpinannya, beliau masih memperjuangkan kewajiban penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Kuasa hukum kedua tersangka, A. Prayoga, S.IP., S.H., M.H., selaku pimpinan LBH Wali Lebah, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap profesionalisme aparat kepolisian.
A. Prayoga menyebut, profesionalisme pihak kepolisian sangat terasa. Kerja keras dan totalitas dalam menyelesaikan perkara ini terlihat jelas selama proses pengajuan Restorative Justice.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama, S.H., S.I.K., M.H., Bapak Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta, S.H., M.H., Kanit Resum Ipda Devi Somantri, serta seluruh jajaran penyidik yang telah membantu menyelesaikan perkara klien kami,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, nilai sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dirasakan nyata oleh masyarakat.
Hukuman penjara bukanlah akhir dari setiap permasalahan, terlebih ketika perbuatan melawan hukum tersebut bukan merupakan kebiasaan yang sering dilakukan para tersangka.
Faktor desakan ekonomi dan tuntutan kehidupan keluarga menjadi latar belakang yang mendorong para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, para tersangka mengakui sepenuhnya bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan besar dan melanggar hukum, yang sangat mereka sesali. Mereka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan