TASIKMALAYA, MNP – Wacana pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya (DKKT) memantik polemik di kalangan pegiat budaya, tokoh adat, dan pengelola padepokan.
Langkah tersebut dinilai keliru secara konseptual dan berpotensi menyesatkan arah kebijakan pemajuan kebudayaan daerah.
Sorotan tajam datang dari Dewan Kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya. Ketua Dewan Kebudayaan Daerah, Raden Diki saat menggelar acara rapat bersama kepengurusan di aula Hotel Priangan Kota tasikmalaya Jum’at malam sabtu 08 Januari 2026 pukul 19.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau menegaskan bahwa kebudayaan merupakan payung besar yang menaungi berbagai unsur kehidupan masyarakat, sementara kesenian hanyalah salah satu bagian di dalamnya.
Oleh karena itu, menurutnya, terdapat kekeliruan mendasar ketika Dewan Kesenian justru membentuk Komite Kebudayaan.
“Kami mendapat penjelasan langsung dari Kepala Dinas bahwa Dewan Kesenian yang telah disahkan oleh Wali Kota membentuk Komite Kebudayaan. Di situlah letak persoalannya. Secara logika dan filosofi kebudayaan, ini terbalik,” ujar Raden Diki, Sabtu (10/01/2026).
Pandangan tersebut diperkuat oleh Wakil Ketua Dewan Kebudayaan Daerah Tasikmalaya, Ki Sanca. Ia menjelaskan bahwa kebudayaan mencakup spektrum yang luas, mulai dari kesenian, adat istiadat, tradisi, bahasa, pengetahuan lokal, hingga sistem nilai dan kearifan yang tumbuh dan diwariskan di tengah masyarakat.
Ki Sanca menyebut, menempatkan kebudayaan di bawah kesenian sama saja dengan mereduksi makna kebudayaan itu sendiri.
“Pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian adalah pembalikan logika kebudayaan. Ini bukan sekadar soal struktur organisasi, tetapi menyangkut cara pandang kita terhadap kebudayaan sebagai fondasi peradaban,” tegas Ki Sanca.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara tegas menempatkan kebudayaan sebagai sistem nilai yang utuh dan menyeluruh.
Dalam semangat undang-undang tersebut, penataan kelembagaan kebudayaan seharusnya dimulai dari pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai lembaga induk. Dewan inilah yang kemudian membawahi berbagai komite tematik, termasuk komite kesenian.
Lebih jauh, Ki Sanca menegaskan bahwa polemik ini bukan semata persoalan ego kelembagaan, melainkan menyangkut dampak hukum dan keberlangsungan pegiat budaya di daerah.
Jika pembentukan Komite Kebudayaan tersebut dituangkan dalam keputusan tata usaha negara dan menimbulkan akibat hukum, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur konstitusional melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Langkah hukum bukan tujuan utama kami. Yang kami perjuangkan adalah lurusnya arah pemajuan kebudayaan dan terjaganya marwah budaya daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DKKT belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan keberatan yang disampaikan.
Namun, para pegiat budaya dan padepokan berharap pemerintah daerah dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut, agar penataan kelembagaan kebudayaan di Kota Tasikmalaya benar-benar sejalan dengan amanat undang-undang dan nilai-nilai luhur budaya lokal.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebudayaan bukan sekadar urusan administratif, melainkan cermin cara suatu daerah memandang jati diri dan masa depannya.
![]()
Penulis : Arrie Haryadi
Editor : Redi Setiawan






