Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya Pilih Jalur Hukum Hadapi “Karya Seni” Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendadak berubah menjadi galeri seni dadakan. Sayangnya, para “kurator” di dalam gedung—yang konon adalah wakil rakyat—tampaknya tidak memiliki selera seni terhadap aspirasi yang ditulis dengan cat semprot.

Alih-alih merenungi tulisan di dinding, Ketua DPRD, Drs. H. Budi Ahdiat, lebih memilih jalur “satset” dengan melapor ke polisi. Baginya, coretan itu adalah pengrusakan aset negara. Ya, aset negara memang harus kinclong, meskipun fungsi pengawasannya mungkin sedikit berdebu.

“Tabayun? Gak Level, Mending Lapor Polisi”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PMII Tasikmalaya, Mujib Rahman Wahid, tampak terlalu optimis dengan mengharapkan adanya “tabayun” atau dialog. Mujib sepertinya lupa bahwa di negeri ini, jauh lebih mudah memanggil polisi daripada memanggil anggota dewan untuk duduk bersama.

Bagi para elit, dinding yang kotor adalah kriminalitas, sementara aspirasi mahasiswa yang diabaikan bertahun-tahun hanyalah “suara latar” yang tidak perlu dimasukkan ke agenda rapat.

Kritik Adalah Kejahatan, Diam Adalah Emas (dan Jabatan)

Sekretaris DPD ARK1LYZ, Rendi Anggara, memberikan sindiran yang cukup menohok jantung anggaran. Jika dewan merasa tidak mampu membeli cat untuk menutupi “karya seni” rakyatnya sendiri, masyarakat siap patungan.

Ini adalah ironi tingkat tinggi: rakyat yang sudah membayar pajak untuk gaji dewan, kini harus menawarkan donasi cat agar para wakilnya tidak perlu terus-menerus merasa sakit mata melihat kenyataan di dinding.

Rendi menyebut aksi ini sah secara moral karena “mandulnya” kinerja dewan. Tapi ya, di kacamata penguasa, moralitas tidak bisa dipakai untuk menuntut, tapi pasal hukum bisa dipakai untuk membungkam.

Daftar “Dosa” yang Disemprotkan ke Tembok

Dinding gedung itu kini jujur berbicara—sesuatu yang jarang dilakukan penghuninya. Tulisan seperti “Anggaran Fantastis, Kinerja Minimalis” dan “Pokir untuk Siapa?” menghiasi tembok dengan gagah.

Mungkin para anggota dewan tersinggung bukan karena temboknya kotor, tapi karena tulisan itu terlalu jujur untuk dibaca setiap pagi sebelum mereka masuk ke ruang ber-AC yang nyaman.

Mereka dianggap terlalu asyik dengan “MBG” (Makan Bareng-Bareng Mungkin?) dan lupa bahwa di luar sana, rakyat masih menunggu janji-janji yang sudah kedaluwarsa sejak kampanye terakhir.

Hukum: Alat Pelindung Aset atau Alat Bungkam Kritik?

Advokat Topan Prabowo mencoba membawa logika hukum ke tengah drama ini. Ia mengingatkan bahwa ada yang namanya UUD 1945 dan kebebasan berekspresi. Namun, di panggung politik lokal, hukum seringkali lebih efektif digunakan sebagai “penghapus” kritik daripada sebagai pelindung hak warga.

Baginya, ini adalah aspirasi sipil, tapi bagi mereka yang duduk di kursi empuk, ini adalah serangan terhadap kewibawaan (atau ego?).

Kesimpulan: Cat Semprot vs. Hati yang Tertutup

Kasus ini adalah bukti nyata betapa “alerginya” para pejabat kita terhadap debu-debu kritik. Mereka lebih sibuk melindungi cat tembok daripada melindungi kepercayaan konstituen.

Pelaporan ini bukan hanya sekadar urusan vandalisme, melainkan proklamasi bahwa: “Kami hanya ingin suara kalian saat Pemilu, sisanya silakan bicara dengan tembok (tapi jangan dicoret).”

Sepertinya, yang perlu dibersihkan bukan hanya dinding gedung DPRD, tapi juga telinga para penghuninya agar tidak perlu ada lagi cat semprot yang bicara mewakili lidah rakyat yang kelu.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Hendrik

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru