Bogor, MNP – Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya dirancang sebagai instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.
Kerangka regulasi telah disusun cukup lengkap, mulai dari undang-undang keuangan negara hingga peraturan teknis pengadaan.
Namun dalam praktiknya, berbagai laporan dan kajian menunjukkan bahwa sistem yang baik di atas kertas belum selalu berbanding lurus dengan realitas di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan adalah dugaan praktik pengadaan yang tidak sepenuhnya kompetitif.
Dalam berbagai diskursus kebijakan dan hasil penelitian lembaga pengawas, muncul pola berulang di mana proses lelang secara formal berjalan sesuai prosedur, tetapi secara substansi kompetisinya patut dipertanyakan. Fenomena inilah yang di ruang publik sering disebut sebagai “lelang dimainkan”.
Pola tersebut umumnya tidak berdiri sendiri. Modus yang dibicarakan dalam berbagai kajian meliputi penyusunan persyaratan teknis yang sangat spesifik, sehingga hanya sedikit pelaku usaha yang dapat memenuhinya, proses evaluasi yang sulit diverifikasi publik secara memadai; hingga rendahnya partisipasi peserta lelang yang seharusnya menjadi indikator awal adanya kompetisi sehat.
Semua ini belum tentu membuktikan pelanggaran hukum, tetapi cukup untuk menandai adanya risiko tata kelola.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan dinamika jejaring antardaerah. Di satu sisi, forum lintas daerah dibutuhkan sebagai ruang koordinasi dan berbagi praktik baik antar pemerintah daerah.
Namun di sisi lain, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, forum semacam ini juga berpotensi disalahartikan atau disalahgunakan, terutama jika tidak disertai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tegas.
Penting ditekankan bahwa keberadaan forum lintas daerah pada dasarnya bersifat netral dan konstruktif. Ia dapat menjadi sarana memperkuat kapasitas daerah dalam perencanaan dan pengadaan.
Namun, seperti instrumen kebijakan lainnya, manfaat atau risikonya sangat bergantung pada komitmen para aktor yang terlibat. Di sinilah negara dituntut hadir melalui pengawasan yang konsisten, bukan semata melalui penindakan, tetapi juga pencegahan sistemik.
Dampak dari tata kelola pengadaan yang tidak optimal tidak bisa dianggap remeh. Selain berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, kondisi ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan menghambat pelaku usaha yang beritikad baik.
Dalam jangka panjang, hal tersebut berisiko melemahkan iklim pembangunan dan daya saing ekonomi daerah. Karena itu, perbaikan pengadaan tidak cukup hanya dengan menambah aturan baru.
Yang lebih mendesak adalah memperjelas interpretasi regulasi, meningkatkan kapasitas aparatur pengadaan, memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih bermakna. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan.
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menuding pihak tertentu, melainkan sebagai ajakan reflektif agar tata kelola pengadaan daerah terus dibenahi. Anggaran publik adalah amanah. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral kepada masyarakat.
Jika pengadaan dikelola dengan integritas, maka pembangunan daerah akan berdiri di atas fondasi yang kuat. Sebaliknya, jika celah-celah tata kelola dibiarkan, maka persoalan yang sama akan terus berulang, senyap, sistemik, dan mahal biayanya bagi negara.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis dan tidak mewakili sikap redaksi.
![]()
Penulis : H. Nur Kholis Aktivis dan Advokat









Tinggalkan Balasan