Mafia Kayu Inisial KT Diduga Kebal Hukum, Wartawan Terintimidasi di Inhil Riau

Senin, 15 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hilir, MNP – Praktik peredaran kayu ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Seorang pria berinisial KT, yang diduga kuat sebagai pemasok kayu hasil illegal logging di Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas, kini menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam pemberitaan media nasional pada 15 September 2025.

Alih-alih menghentikan aktivitas, KT justru diduga memasang preman sebagai “bodyguard” untuk melacak siapa yang memberikan informasi ke wartawan.

Kehadiran kelompok ini menimbulkan rasa was-was di kalangan awak media yang meliput kasus peredaran kayu ilegal tersebut.

“Preman-preman itu terlihat mondar-mandir di sekitar Kempas setelah berita keluar. Ada kesan mereka ingin menakut-nakuti wartawan,” ungkap salah seorang sumber di lapangan.

Informasi lapangan menyebutkan, kayu hasil tebangan liar dari kawasan hutan dibawa keluar melalui jalur sungai Pulau Tiga.

Operasi berjalan mulus karena diduga ada “beking” dari oknum tertentu sehingga bebas menebang pohon tanpa izin di kawasan lindung maupun hutan produksi.

KT dianggap warga “kebal hukum” lantaran hingga kini belum tersentuh aparat, meski namanya santer diberitakan. Warga dan aktivis lingkungan mendesak Polres Inhil dan Polda Riau segera bertindak.

“Illegal logging bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal bencana ekologis. Kalau dibiarkan, masyarakat yang menanggung akibatnya,” tegas seorang aktivis lingkungan di Riau.

Penebangan liar secara masif berpotensi menimbulkan Banjir dan erosi karena hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap air Kehancuran habitat satwa endemik dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat dan petani lokal.

Data organisasi lingkungan menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, luas hutan di Inhil terus menyusut drastis. Penebangan ilegal disebut menjadi salah satu penyebab utama.

Selain kerusakan lingkungan, ancaman lain yang muncul adalah praktik premanisme terhadap wartawan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi kerja jurnalis.

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Warga berharap aparat tidak hanya berhenti pada pemberitaan semata. Mereka menuntut pembongkaran jaringan mafia kayu hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak yang menjadi beking.

“Kami ingin hutan tetap ada untuk anak cucu. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak, sementara mafia kayu dibiarkan bebas,” pungkas seorang warga Kempas.

Wartawan MNP akan terus menelusuri perkembangan dugaan keterlibatan inisial KT dalam bisnis illegal logging di Inhil, serta menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kajian Kitab Bulanan CV Assalam Family: Manisnya Ilmu Agama, Hangatnya Berbagi Sesama
Resmi Dibuka, TMMD ke-129 Fokus Bangun Desa Parungponteng Tasikmalaya
Fenomena Situ Gede di Musim Kemarau, Hamparan ‘Karpet Hijau’ Jadi Wisata Dadakan
Polisi Diminta Dalami Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Balik Kebakaran Hutan Bukit Condong Inhil
Tembok Lapas Bukan Penghalang: Warga Binaan Kendal Ukir Jejak Pengabdian
Viral di Medsos, Gadis Asal Bantarbolang Pemalang Kini Didampingi Unit PPA
Ada Payung Alami di Pemalang, Tempat Warga Ngadem saat Cuaca Panas
Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:43 WIB

Kajian Kitab Bulanan CV Assalam Family: Manisnya Ilmu Agama, Hangatnya Berbagi Sesama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:04 WIB

Resmi Dibuka, TMMD ke-129 Fokus Bangun Desa Parungponteng Tasikmalaya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:46 WIB

Fenomena Situ Gede di Musim Kemarau, Hamparan ‘Karpet Hijau’ Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:15 WIB

Polisi Diminta Dalami Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Balik Kebakaran Hutan Bukit Condong Inhil

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tembok Lapas Bukan Penghalang: Warga Binaan Kendal Ukir Jejak Pengabdian

Berita Terbaru

Berita terbaru

Resmi Dibuka, TMMD ke-129 Fokus Bangun Desa Parungponteng Tasikmalaya

Sabtu, 18 Jul 2026 - 20:04 WIB