Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Tasikmalaya tak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga panggung evaluasi terhadap arah kepemimpinan dan kebijakan pemerintah daerah.

Di tengah usia seperempat abad kota ini, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Kota Tasikmalaya melontarkan kritik keras terhadap dua tahun kepemimpinan Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Diky Candra yang mereka nilai belum mampu menjawab persoalan masyarakat.

Bagi kedua elemen tersebut, perayaan hari jadi kota tidak semestinya menutupi persoalan yang dirasakan rakyat. Mereka menilai, di balik seremoni dan slogan pembangunan, masih terdapat berbagai persoalan yang menuntut penyelesaian nyata dari pemerintah daerah.

Bahkan, kritik itu mengerucut pada tuntutan politik yang tegas. “Satu kata, makzulkan!” menjadi seruan yang mencerminkan kekecewaan mereka terhadap kepemimpinan Viman-Diky.

Tuntutan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa evaluasi terhadap pemerintah kota tidak cukup berhenti pada seremoni peringatan hari jadi.

Bagi kalangan mahasiswa dan pelajar, ukuran keberhasilan kepemimpinan semestinya dilihat dari sejauh mana kebijakan pemerintah memberikan manfaat, menjawab kebutuhan publik, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Kritik juga diarahkan kepada DPRD Kota Tasikmalaya yang dinilai belum optimal menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Lembaga legislatif yang dibiayai melalui uang rakyat semestinya menjadi ruang artikulasi aspirasi masyarakat sekaligus pengimbang kekuasaan eksekutif.

Namun, dalam pandangan Cipayung Plus dan Poros Pelajar, DPRD justru dipersepsikan terlalu lemah dalam mengawal kebijakan pemerintah kota.

Mereka bahkan melontarkan sindiran keras bahwa DPRD berpotensi hanya menjadi “tukang stempel” bagi kebijakan wali kota.

Kritik tersebut bukan sekadar persoalan relasi politik antara legislatif dan eksekutif. Lebih jauh, persoalan ini menyentuh substansi demokrasi lokal.

Apakah DPRD benar-benar menjalankan mandat rakyat, atau justru kehilangan daya kritis ketika berhadapan dengan kekuasaan pemerintah daerah?

Fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah semestinya dijalankan secara independen, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Karena itu, kritik terhadap DPRD seharusnya dijawab melalui kinerja yang terukur dan keberanian mengawasi kebijakan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Tak hanya pemerintah daerah dan DPRD, Cipayung Plus dan Poros Pelajar juga menyoroti penanganan aksi-aksi sebelumnya oleh Polres Tasikmalaya Kota.

Mereka menilai masih terdapat persoalan dalam ruang demokrasi dan penyampaian aspirasi yang perlu dievaluasi.

Dalam pandangan mereka, pendekatan kepolisian terhadap aksi demonstrasi harus memberikan jaminan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, untuk menyampaikan kritik secara damai tanpa kehilangan hak konstitusionalnya.

Evaluasi tersebut menjadi penting karena kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dilindungi hukum.

Aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan sekaligus memastikan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi tetap dihormati.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengamanan demonstrasi tidak semata-mata terletak pada situasi yang kondusif, tetapi juga pada terjaminnya kebebasan berekspresi, proporsionalitas tindakan aparat, serta terbukanya ruang dialog antara masyarakat dan pemangku kebijakan.

Memasuki usia ke-25, Kota Tasikmalaya menghadapi pertanyaan mendasar mengenai kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas fungsi pengawasan DPRD, serta jaminan ruang demokrasi bagi masyarakat.

Kritik Cipayung Plus dan Poros Pelajar menjadi pengingat bahwa legitimasi kepemimpinan tidak cukup dibangun melalui agenda seremonial.

Kepercayaan publik harus dijaga melalui kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan, keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat, serta kesediaan pemerintah menerima kritik.

Tuntutan politik untuk memakzulkan kepala daerah tentu memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme konstitusional tersendiri.

Karena itu, tuntutan tersebut perlu ditempatkan sebagai sikap politik yang harus diuji melalui argumentasi, bukti, dan prosedur yang berlaku.

Pada saat yang sama, kritik terhadap DPRD dan kepolisian juga membutuhkan jawaban konkret melalui evaluasi terbuka, transparansi, dan perbaikan kinerja.

Peringatan HUT ke-25 Kota Tasikmalaya semestinya menjadi momentum untuk mendengar suara kritis masyarakat, bukan justru menjauhinya.

Sebab, kota yang benar-benar berkembang bukanlah kota yang hanya meriah saat berulang tahun, melainkan kota yang pemerintahannya bersedia dikoreksi dan rakyatnya memiliki ruang untuk bersuara.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas
34 Tahun Bakti TNI Wujudkan Impian Warga: Wadan Kodiklatad Resmikan Jembatan Gantung Desa Cibanteng
Oleh Soleh Tantang Kader PKB: Jangan Hanya Hadir Saat Politik, Buktikan Pengabdian Lewat Pelayanan Nyata
Nasib Angkutan Kota di Tengah Gempuran Tranportasi Online, Pengusaha Keluhkan Beban Biaya
Gaji PNS Bakal Cair Lewat Kopdes Merah Putih, Bagaimana Mekanismenya?
Workshop Guru PAI Kota Tasikmalaya: Tingkatkan Kompetensi Bedah CP dan Pembuatan Modul Ajar Berbasis AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50 WIB

34 Tahun Bakti TNI Wujudkan Impian Warga: Wadan Kodiklatad Resmikan Jembatan Gantung Desa Cibanteng

Berita Terbaru