Oleh : Asep Didi (Kordinator Wartawan MNP-Wilayah Jawa Barat dan Banten)
Opini, MNP – Mengikuti serta menyimak dinamikanya, hingga menilik pada proses dinamisnya, seruan aksi NZO pada Kamis pekan lalu, yang dinilai anomali dengan kiprah nyata dari Bupati Bogor dan jajaran di birokrasi pemerintahannya.
Kordinator Wartawan MNP wilayah Jawa Barat-Banten, Asep Didi, ikut angkat suara untuk turut meluruskan dan menjernihkan kembali Aura kotornya Atmosfer Tatanan hingga interaksi sosial, dari dinamika kehidupan, antara para Umaro dengan warga Masyarakat di wilayah Kab. Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan bertujuan membela pihak tertentu, juga tak ada tendensi apapun, tapi demi menjaga stabilitas interaksi sosial di masyarakat wilayah Kab Bogor, dari hal-hal yang kurang elok disaksikan, dari banyak sudut pandang juga pertimbangannya.
Mengacu kepermasalahan awalnya, yang diangkat para demonstran di poster digital mereka, dengan tagar _Seruan Aksi Kab Bogor Bersatu yang pada substansinya jelas, berupa ajakan untuk demonstrasi, dengan 3 point utama yang dijadikan tuntutan mereka.
Tiga tuntutan dimaksud itu antara lain : 1. Revisi PerGub No. 44 tahun 2023. 2. Pecat Anggota DPRD yang rangkap jabatan dan 3. Pecat Anggota DPRD yang sering bolos.
Itu yang tercantum sangat jelas di poster digital tersebut. Tapi ketika di ranah demonstrasinya, para orator dalam aksi orasinya malah membahas yang berbeda, yakni PerBup bahkan undang-undang. Itupun tanpa menyebutkan UU Nomor serta Tahun berapa dan itu tentang apa.
Begitupun PerBup yang dimaksud sang Orator, itu PerBupnya Nomor serta Tahun berapa, dan tentang apa. Semuanya itu tidak disebutkannya dalam penyampaian Orasinya.
Begitu pun ketika audiensi, di ruang serba guna Pemda Kab Bogor. Setelah mereka diterima untuk beraudiensi, bersama pihak Pemda dan DPRD Kab Bogor. Tuntutan malah terkesan datang dari dua kubu berbeda.
Tuntutan dari kubu NZO profesi PERS ada beberapa item tuntutan, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tuntutan dari kubu NZO yang non profesi PERS, yang totalnya ada 10 tuntutan.
Dari kesemuanya itu, berkasnya sudah resmi diserah terimakan dari NZO kedua kubu, kepada Pemda dan DPRD Kab Bogor, yang menerima audiensi mereka tersebut.
Malahan ketika berjalannya acara sempat ada interupsi sedikit panas dari seorang Ketua NZO, kubu kelompok NZO non profesi PERS yang tak mau terima, karena hak berbicara untuk sampaikan pendapat di hadapan publik (di depan umum), terkesan diatur hingga dikendalikan seorang dari kubu sebelah (kubu NZO Profesi PERS) di forum audiensi tersebut.
Di saat dinamika audiensi tadi mulai beralih sesi ke sesi respons dan klarifikasi atau jawaban, dari pihak Pemda serta DPRD Kabupaten, dari sanalah kritik ini berawal.
Dimulai dari anomali antara Poster digital Seruan Aksi, dengan penyampaian pada materi yang diangkat orator di dalam orasi demonstrasi mereka, itu yang sudah Kita kritisi di paragraf awal yang ada di atas tadi.
Kemudian dari apa yang disampaikan Interuptor, serta bagian dari statement Bupati dari sesi respons atau jawaban, dari pihak Pemda Kab Bogor itu, yang mana dari interupsian seorang Ketua NZO, di kubu NZO non profesi PERS jelas substansinya, itu mengenai pembatasan hak berbicara, yang bertentangan dengan Marwah Demokrasi Negara Kita ini.
Sedangkan pada statement Bupati, yang itu merupakan bagian dari uraian respons, atau jawaban Bupati Bogor sebagai pihak pemerintah, ada pada ungkapan berikut ini.
“Sebagai pihak Pemda Kabupaten Bogor, yang kini baru menjalankan dinamika pemerintahan sekitar Tujuh hingga Delapan bulan jalan. Masih wajar jika masih ada kekurangan dalam hal apa pun, Kami juga masih terus menjalankan kinerja Kami, yang sesuai program kerja pemerintahan Kami, sesuai dengan target capaian visi dan misi Rakyat Kabupaten Bogor. Tentu, sebatas yang mampu Kami lakukan, serta menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia. Itu semua telah Kami jalankan secara profesional, terbuka, akuntabel dan bertanggung jawab.
“Lalu di sepanjang kinerja Pemda Kabupaten, apakah pernah ada kejadian, pihak kedinasan Kami yang mana yang menutup pintu kantornya untuk kepentingan Kita semua, atau yang tak mau menerima kunjungan, lebih lebih yang tidak merespons penyampaian aspirasi dari Masyarakat Kab Bogor, apa pernah ada kejadian seperti itu di pemerintahan Kami ? Seingat Kami, itu belum ada sama sekali, dan akan Kami upayakan itu terus, agar tak pernah terjadi seperti itu.”_
“Terus mohon maaf, kalau Saya secara Pribadi tidak salah mengingat itu, bahwa sebagian besar dari Sodara sodara yang ikutan hadir, di ruangan ini, saat ini, adalah Orang-orang yang (hampir) tiap hari suka bertemu atau berkomunikasi langsung ke Saya, meskipun tidak selalu bisa secara rutin dan cepat bisa Saya respons, itu Saya rasa wajar mungkin karena kesibukan Kita semua juga. Tapi, dengan menyaksikan cara atau gaya silaturahim Sodara-sodara hari ini, kok tumben sangat berbeda ini Saya rasa. Kenapa dan ada apa ? Kok sampai cara dan gaya seperti ini, yang harus Sodara-sodara lakukan ?
Demikian kurang lebihnya, statement Bupati dimaksud diatas tadi. Yang prinsipnya jelas, bahwa kinerja Bupati berikut jajarannya, itu tidak boleh atau jangan disamakan dengan “Tukang Sulap” yang dapat melakukan apa pun sesuai “Prolog Triknya” langsung menampakkan buktinya, dalam hitungan detik. Cukup dengan sebut “Simsalabim-Abrakadabra” langsung terlihat hasil Trik Sulapnya sesuai ucapan di prolog atraksi sulapnya.
Belum lagi jika penulis tega atau berkenan, hingga tidak mempertimbangkan norma serta etiket, menambahkan hal dari pendapat beberapa orang jurnalis, yang hadir di seputar lokasi audiensi dan demonstrasi mereka, yang berupa celotehan mencibir, bahkan nyinyir. Pada nama nama personal, yang hadiri audiensi dan turut di dalam demonstrasi tadi.
Terlebih celotehan yang dilontarkan oleh seorang jurnalis, yang diduga sebagai protokoler PemKab atau Bupati Bogor, itu jelas sangat memalukan sekaligus memprihatinkan, bagi marwah sejati profesi Jurnalis.
Karena motif juga orientasinya itu, jelas bukan ranah kompetensi Jurnalis. Baik dari sudut pandang UU Pokok PERS, Kode Etik maupun dari Tugas Pokok serta Fungsi (Tupoksi Jurnalis).
![]()









Tinggalkan Balasan