Krakatau Kahai Beach Hotel Lakukan PHK Sepihak, LBH PERPUKAD akan Kawal Kliennya Sampai Tuntas 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Ketua Dewan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD), Al Amir, S.H.,M.H, berserta Tim mendampingi Edi irawan.

Kasusnya terkait pemecatan sepihak oleh pihak Krakatau Kahai Beach Hotel yang berada di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jum’at (27/12/2024).

Saat berdiskusi di ruang kantor Krakatau Kahai Beach Hotel, Sekjen LBH PERPUKAD Syharil Efendi S.H mempertanyakan terkait pemberhentian sepihak terhadap Edi Irawan yang tidak di berikan pesangon yang bekerja terhitung 2 tahun masuk pada tahun 2017 dirumahkan hingga tahun 2020.

“Karena Edi Irawan tidak setuju gajinya dibayar hanya 50 persen jadi Edi di rumahkan,” tukasnya.

Ditambahkan Syharil Efendi S.H, bulan April 2024 General Manager (GM) Krakatau Kahai Agustin Beach Hotel panggil Edi Irawan untuk bekerja kembali, menjadi teknisi tampa surat perjanjian kontrak kerja, di 2024 Edi bekerja baru 7 bulan.

“Edi kembali diberhentikan secara sepihak Hubungan Kerja (PHK),” ucapnya.

Sementara, GM Krakatau Kahai Beach Hotel, Agustin membenarkan kalau Edi masuk kerja pada tahun 2017 hingga 2020, Edi Irawan diberhentikan karena tidak setuju gaji dibayar 50 persen maka dirumahkan

“Edi memilih mengundurkan diri karena merasa gajinya tidak sesuai,” tuturnya.

Disambung oleh kuasa hukum Edi, Arya Setiawan, SH meminta kepada GM Krakatau Kahai Beach Hotel, Agustin supaya bisa mengeluarkan apa yang menjadi hak Edi. Sementara Agustin meminta waktu sampai hari Senin tanggal 30 Desember 2024.

“Apabila ini tidak ada jawabannya kami akan bawa ke meja hijau,” tegas Arya.

Di kantor, Ketua Dewan Pengawas LBH PERPUKAD, Advokat Al Amir S.H.,M.H. mengatakan kepada wartawan, bahwa Tim Advokasi Hukum LBH Perpukad akan mendampingi kliennya yang berinisial EI sampai tuntas permasalahan yang dialaminya.

“Tentunya kita selalu berpegangan dan berdasarkan aturan hukum yang mengatur terkait permasalahan yang dialami klien kami berinisial EI yaitu pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ucap Al Amir.

“Semoga permasalah yang dialami klien kami bisa segera selesai secara baik dan benar serta adil,” ungkapnya lagi.

Senada, Advokat Sopian Efendi, S.H.,M.H. salah satu Kuasa Hukum EI dari LBH PERPUKAD menyatakan, terkait dengan hasil audensi dengan pihak pengelola atau dalam hal ini general manager dari Kahai Beach Hotel bahwasanya akan ada win win solution terkait permasalahan klien nya.

“Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD selaku kuasa hukum dari klien kami akan mengawal terus untuk tegaknya keadilan yang tentu sesuai dengan prosedur aturan dan undang undang yang mendasarinya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB