KPU Pakpak Bharat Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, maksimal selama tiga hari.

Demikian disampaikan Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe saat penutupan pendaftaran bapaslon bupati-wakil bupati Pakpak Bharat, Jumat (30/8/24) dini hari.

Basra mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon diputuskan setelah KPU Pakpak Bharat menyelesaikan waktu pendaftaran paslon sesuai dengan tahapan, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.

“Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon yakni Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin yang mendaftar. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 apabila hanya satu bakal calon, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, keputusan KPU memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon akan diputuskan melalui rapat pleno usai penutupan waktu pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran peserta Pilkada sesuai regulasi peraturan KPU Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024

Mengacu Pasal 135, peraturan itu mengatur perpanjangan pendaftaran paslon jika sampai akhir pendaftaran hanya ada satu paslon yang diterima pendaftarannya dan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang belum mendaftar.

Berdasarkan Pasal 135 huruf b, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang belum mendaftar tapi tidak memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah maka parpol atau gabungan parpol yang pendaftarannya sudah diterima dapat mendaftar ulang dengan komposisi berbeda.

“Di Pakpak Bharat masih ada dua partai bukan pemenang Pemilu (tanpa kursi) yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih membuka ruang untuk pendaftaran,” ucapnya.

Loading

Penulis : Benny S

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sinergi Berbagai Pihak Perbaiki Jalan Rusak di Desa Jaweten
SIGAP! Kades Ranga Pimpin Warga Babat Pohon Tumbang
Sidang Kematian Anak J Memasuki Tahap Krusial, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Orang Tua Korban dan Proses BAP
Dugaan Pungli dan Intimidasi di SMPN 1 Ranca Bungur Picu Kemarahan Warga, Camat Turun Tangan
Misteri Pria Lansia Diduga Lompat ke Sungai Citanduy, Sepeda dan KTP Jadi Petunjuk
Disperindag Jabar ‘Tour’ Pasar Murah di 6 Kota Menjelang Hari Raya Idul Adha
Rencana Gotong Royong SOR Wirawangsa, Septyan Hadinata: Jangan Hanya Rumput yang Dibersihkan
Bupati Jeneponto Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Penguatan Program Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:48 WIB

Sinergi Berbagai Pihak Perbaiki Jalan Rusak di Desa Jaweten

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:01 WIB

SIGAP! Kades Ranga Pimpin Warga Babat Pohon Tumbang

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:41 WIB

Sidang Kematian Anak J Memasuki Tahap Krusial, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Orang Tua Korban dan Proses BAP

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dugaan Pungli dan Intimidasi di SMPN 1 Ranca Bungur Picu Kemarahan Warga, Camat Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:48 WIB

Misteri Pria Lansia Diduga Lompat ke Sungai Citanduy, Sepeda dan KTP Jadi Petunjuk

Berita Terbaru

Berita terbaru

Sinergi Berbagai Pihak Perbaiki Jalan Rusak di Desa Jaweten

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:48 WIB

Berita terbaru

SIGAP! Kades Ranga Pimpin Warga Babat Pohon Tumbang

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:01 WIB