Kota Gunungsitoli, MNP – KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wisma Soliga jalan P.Diponegoro No 432 Desa Miga Gunungsitoli.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal P. Mendrofa, membuka secara resmi pelaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh partai politik peserta pemilu, forkopimda, media massa dan tamu undangan lainnya, Kamis malam (01/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai narasumber mewakili Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase, M.Pd menyampaikan materi tentang pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2024 yang diatur dalam Perbawaslu No 11 Tahun 2019 dan Perbawaslu RI No 8 Tahun 2020.
Sementara, Kepala Bappelitbang Kota Gunungsitoli Yurisman Telaumbanua, S.Sos.M.Ec.Dev menyampaikan materi terkait RPJPD yang harus di pedomani oleh bakal calon kepala daerah, dalam hal merumuskan visi dan misi serta program bakal calon kepala daerah sebagai salah satu syarat pencalonan.
Selanjutnya, perwakilan Polres Nias Kasat Intelkam Iptu Budi Immanuel Tarigan, S.E menerangkan materi mekanisme pebgurusan SKCK bagi bakal calon kepala daerah.
Kejaksaan Gunungsitoli diwakili Kasi Intel Sulaiman A. Rifai H. SH menjelaskan materi terkait peran kejaksaan dalam penyelenggaraan pemilukada.
“Dibutuhkan penyelenggara yang netralitas, profesionalitas, ketaatan peraturan dan undang-undang serta percepatan informasi demi suksesnya penyelengaraan pemilu,” sebutnya.
Pada sesi terakhir materi disampaikan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Kepala divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Darni Saleh Baeha, SE.
Dirinya memaparkan secara umum PKPU NO 8 /2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli No 561 Tahun 2024.
Yaitu tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024.
Darni saleh menyampaikan sebagai syarat pencalonan adalah
A. Jumlah kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kota Gunungsitoli hasil Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5 (lima) kursi,
B. Jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalan Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2024 yaitu 17.450 suara.
Diakhir materi sekaligus menyampaikan jumlah partai politik yang berhak mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli adalah 9 (sembilan) Partai Politik.
Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan baiknya sukses yang di akhiri dengan foto bersama.
![]()
Penulis : Herdin Zebua
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan