KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasikan Tahapan Pemilu PKPU No 8 Tahun 2024

Jumat, 2 Agustus 2024 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gunungsitoli, MNP – KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wisma Soliga jalan P.Diponegoro No 432 Desa Miga Gunungsitoli.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal P. Mendrofa, membuka secara resmi pelaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh partai politik peserta pemilu, forkopimda, media massa dan tamu undangan lainnya, Kamis malam (01/08/2024).

Sebagai narasumber mewakili Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase, M.Pd menyampaikan materi tentang pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2024 yang diatur dalam Perbawaslu No 11 Tahun 2019 dan Perbawaslu RI No 8 Tahun 2020.

Sementara, Kepala Bappelitbang Kota Gunungsitoli Yurisman Telaumbanua, S.Sos.M.Ec.Dev menyampaikan materi terkait RPJPD yang harus di pedomani oleh bakal calon kepala daerah, dalam hal merumuskan visi dan misi serta program bakal calon kepala daerah sebagai salah satu syarat pencalonan.

Selanjutnya, perwakilan Polres Nias Kasat Intelkam Iptu Budi Immanuel Tarigan, S.E menerangkan materi mekanisme pebgurusan SKCK bagi bakal calon kepala daerah.

Kejaksaan Gunungsitoli diwakili Kasi Intel Sulaiman A. Rifai H. SH menjelaskan materi terkait peran kejaksaan dalam penyelenggaraan pemilukada.

“Dibutuhkan penyelenggara yang netralitas, profesionalitas, ketaatan peraturan dan undang-undang serta percepatan informasi demi suksesnya penyelengaraan pemilu,” sebutnya.

Pada sesi terakhir materi disampaikan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Kepala divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Darni Saleh Baeha, SE.

Dirinya memaparkan secara umum PKPU NO 8 /2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli No 561 Tahun 2024.

Yaitu tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024.

Darni saleh menyampaikan sebagai syarat pencalonan adalah

A. Jumlah kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kota Gunungsitoli hasil Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5 (lima) kursi,

B. Jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalan Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2024 yaitu 17.450 suara.

Diakhir materi sekaligus menyampaikan jumlah partai politik yang berhak mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli adalah 9 (sembilan) Partai Politik.

Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan baiknya sukses yang di akhiri dengan foto bersama.

Loading

Penulis : Herdin Zebua

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan
Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026
Dukung Kemajuan Pendidikan, Kades Mayang Sari Tinjau Langsung Kegiatan MPLS di SDN 2 dan PAUD
Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22 WIB

Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:47 WIB

Dukung Kemajuan Pendidikan, Kades Mayang Sari Tinjau Langsung Kegiatan MPLS di SDN 2 dan PAUD

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22 WIB