Tasikmalaya, MNP – Kisah pilu warga Kota Tasikmalaya tidak memiliki tempat tinggal yang rela tidur di bekas saung bebek berukuran 2 meter, akibat kemiskinan yang kian tak ada habisnya.
Sosok ini adalah Iyan (52) pria tua berstatus duda adalah berada Kp Gunungsari Kelurahan Cigantang kecamatan Mangkubumi.
Mirisnya lagi, ketika menempati gubuk reot bekas kandang bebek, jika sawah sudah memasuki musim panen, Iyan disuruh pergi karena kandang tersebut mau di isi dengan bebek bebek pemilik gubuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, untuk tidur dan beristirahat kalau musim panen Iyan tidur dimana saja. Saat ini, dirinya bekerja sebagai pedagang makanan ringan yang di upah hanya Rp 10 ribu sampai 20 ribu/hari.
Kondisi tersebut, pasca beberapa tahun belakangan Iyan ditinggal istrinya meninggal dunia. Ia pun rela keluar dari rumah istrinya, karena dijual oleh anak sambungnya. Diketahui, Iyan selama berumah tangga dengan alamarhumah istinya tidak memiliki keturunan.
Kepada MNP, Iyan bercerita, jika kondisinya sekarang tidak kuat seperti dulu, ditambah setiap malam kurang tidur, karena takut ada binatang buas masuk ke kandang.
“Sudah beberapa tahun ini, saya hanya bisa berjualan keliling dengan upah hanya untuk sekali makan saja, saya tidak bisa lagi bekerja apa-apa,” ujarnya sambil menghapus air matanya, Rabu (14/09/2022).
Pria ini, sekarang kondisinya mulai lemah berjalan pun sedikit bungkuk nafasnya terlihat sesak. Dan seakan semakin memperihatinkan makan dan pakaian pemberian dari warga sekitar yang peduli.
Sementara, kondisi sekarang dia belum pernah dapat bantuan dari program pemerintah seperti BPNT, PKH Lansia, atau yang lainnya .
Nasib Iyan menjadi potret kemiskinan mewarnai negeri ini, terlebih saat ini degradasi ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19. Hal itu pun memaksa pemerintah untuk mengeluarkan sejumlah program bantuan guna mendongkrak ekonomi masyarakat khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya
Namun sungguh disayangkan, program bantuan sosial tersebut tidak serta merta menyasar seluruh lapisan masyarakat bawah.
Salah satunya warga yang belum tersentuh seperti Iyan warga kelurahan Cigantang, yang rela tidur di saung bekas kandang bebek belakang bengkel mobil di Gunungsari kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
“Saya berharap adanya perhatian pemerintah, paling tidak mendapatkan bantuan sewa tempat tinggal yang layak,” ungkapnya.
Nasib iyan sangatlah kontradiktif dengan program progam pemerintah. Padahal, Indonesia yang dikategorikan sebagai negara berkembang, memiliki masalah kesejahteraan sosial yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, mengatasi masalah kesejahteraan sosial menjadi fokus utama pemerintah terutama di tengah pandemi COVID-19 saat ini yang berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, pemerintah berpedoman pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara, termasuk fakir miskin dan anak terlantar, dipelihara oleh negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Namun mengingat masalah kesejahteraan sosial di Indonesia sangat kompleks, maka penanganan masalah kesejahteraan sosial seringkali tidak tuntas dan tidak terpadu.
Hal itu, akibat penanganan masalah kesejahteraan sosial yang tidak tuntas dan tidak terpadu, sehingga menyebabkan masalah kesejahteraan sosial justru semakin kompleks.
Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang masih tinggi dan menimbulkan dampak negative adalah masalah gelandangan dan pengemis.
Persoalan gelandangan dan pengemis telah menjadi isu nasional kesejahteraan sosial. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial yang memberikan ruang bagi terbukanya pemenuhan kesejahteraan tak terkecuali gelandangan dan pengemis.
Masyarakat yang adil dan makmur tersebut diartikan tidak hanya cukup sandang, pangan, dan papan saja tetapi justru harus diartikan sebagai cara bersama untuk memutuskan masa depan yang dicita-citakan dan juga turut secara bersama mewujudkan masa depan tersebut.
Semangat untuk mewujudkan masa depan tersebut merupakan amanah dari mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 juncto Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945.
Atas ulasan diatas pihak kecamatan diwakili Sekmat dan Kasi trantib, Kasi Kesra kelurahan, Lurah Cigantang langsung sidak ke lokasi rumah Bebek dilokasi Gunungsari Cigantang Mangkubumi.
Diharapkan, dengan pemberitaan ini pihak terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, dan pemerintah kota segara turun ke lokasi untuk merelokasi Iyan dan memberikan rumah layak. (Sn).
![]()









Tinggalkan Balasan