TASIKMALAYA, MNP — Dugaan persoalan dana nasabah senilai Rp6,85 miliar di Bank Mandiri menjadi sorotan dalam aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) DPD Tasikmalaya, Selasa (20/10/2026).
Dalam aksi tersebut, HIPSI menyuarakan tuntutan pengembalian dana nasabah, pengusutan dugaan penipuan, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengamanan dana perbankan.
Ketua HIPSI DPD Tasikmalaya, Ade Irawan, menegaskan bahwa persoalan dana nasabah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang transparan dan pertanggungjawaban yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kepentingan nasabah harus menjadi prioritas, sementara dugaan penyimpangan wajib ditelusuri melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.
Aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan bertumpu pada keamanan dana, integritas petugas, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataan tuntutannya, Ade Irawan menyampaikan empat poin utama yang ditujukan kepada pihak Bank Mandiri, aparat penegak hukum, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama, mendesak tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat.
HIPSI meminta pihak Bank Mandiri menindak tegas pegawai yang terbukti terlibat dalam dugaan sindikat penipuan terhadap nasabah.
Organisasi tersebut juga menuntut evaluasi internal secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
Tindakan kepegawaian, termasuk pemberhentian apabila memenuhi dasar dan prosedur yang berlaku, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Kedua, mendesak pengembalian dana nasabah dan ganti rugi 100 persen.
HIPSI menuntut pengembalian dana titipan nasabah yang diduga hilang serta meminta transparansi mengenai mekanisme penyelesaian dan ganti rugi sebesar 100 persen atas dana yang menjadi pokok persoalan.
Menurut Ade Irawan, nasabah membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penyelesaian. Karena itu, pihak bank perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status dana, hasil pemeriksaan, mekanisme pemulihan, dan jangka waktu penyelesaian.
Tuntutan ganti rugi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fakta, dokumen transaksi, ketentuan perbankan, serta penetapan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai hukum yang berlaku
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat.
HIPSI mendorong kepolisian dan kejaksaan, sesuai kewenangan masing-masing, untuk mengusut dugaan penipuan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pelaku utama maupun pihak lain yang apabila terbukti memiliki peran dalam perkara.
Ade Irawan menekankan bahwa penanganan perkara harus berorientasi pada pengungkapan fakta, pembuktian, dan pertanggungjawaban hukum.
Proses hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Namun, penangkapan, penetapan tersangka, dan pemidanaan harus mengikuti prosedur hukum serta didukung bukti yang sah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses berjalan.
HIPSI meminta OJK melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap standar operasional prosedur (SOP), sistem pengendalian internal, pelayanan, serta mekanisme pengamanan dana nasabah di Bank Mandiri, khususnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, apakah prosedur transaksi telah dipatuhi, dan apakah terdapat celah pengendalian yang memungkinkan terjadinya dugaan penyimpangan.
Hasil pemeriksaan diharapkan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang terukur serta tindakan pengawasan sesuai kewenangan OJK apabila ditemukan pelanggaran.
Pers Terhalang Meliput, Transparansi Menjadi Sorotan
Di tengah upaya memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut, awak media yang hendak melakukan peliputan disebut tidak diperkenankan memasuki area Bank Mandiri oleh petugas keamanan dengan alasan yang dinilai belum jelas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana akses peliputan dan komunikasi publik dikelola ketika sebuah persoalan yang menyangkut kepentingan nasabah menjadi perhatian masyarakat.
Perlu ditegaskan, pers tidak otomatis memiliki hak memasuki seluruh area terbatas milik bank. Namun, pembatasan akses fisik tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh jalur konfirmasi dan informasi yang layak disampaikan kepada publik.
Pihak bank tetap perlu menyediakan saluran komunikasi resmi agar pertanyaan media dapat dijawab secara profesional, tanpa mengabaikan keamanan operasional, privasi nasabah, dan ketentuan yang berlaku.
Bagi HIPSI, substansi persoalan ini bukan semata-mata soal akses peliputan, melainkan juga soal keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian penyelesaian dugaan persoalan dana nasabah.
Ujian Tanggung Jawab Bank dan Pengawasan Regulator
Persoalan dana nasabah senilai Rp6,85 miliar tersebut membutuhkan penjelasan berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
Karena itu, penting bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan tanggapan resmi mengenai kronologi, status penanganan, mekanisme perlindungan nasabah, serta langkah yang telah dan akan ditempuh.
OJK juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sementara aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Hingga informasi mengenai perkara ini terverifikasi secara menyeluruh, penyebutan adanya penipuan atau keterlibatan pihak tertentu harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Pesan utama HIPSI jelas: dana nasabah harus memperoleh kepastian penyelesaian, dugaan pelanggaran harus diusut secara transparan, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kini, publik menunggu jawaban yang konkret. Bukan hanya pernyataan normatif, melainkan penjelasan yang dapat diuji, proses pemeriksaan yang transparan, dan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian kepada nasabah.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan