Potret Ciamis – Kejaksaan Negri Ciamis mendirikan Restorative Justice yang dibuka oleh Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya di Korwil Pendidikan Kecamatan Ciamis, Rabu (06/7/2022).
Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba menyampaikan, bahwa Restorative Justice merupakan kebijakan dituangkan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Kebijakan ini sebut Erny, menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Erny menjelaksan, peresmian Bale Adhyaksa diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum.
Menurutnya, Bale Adhyaksa ini pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan Kembali peran para tokoh masyarakat agama dan adat.
“Untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan,” ujar Erny.
Sementara Herdiat Bupati Ciamis mengapresiasi dengan adanya kebijakan Restorative Justice dan diresmikannya Bale Adhyaksa.
Herdiag berharap, dengan adanya kebijakan ini maka,menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat.
“Kehadiran Bale Adhyaksa di Kabupaten Ciamis diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum,” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri Kapolres Ciamis, Kepala Pengadilan Ciamis, Forkopinda, Camat Ciamis dan tamu undangan lainnya. (Lili).