Kades Hayaping Soroti Penahanan Dua Peladang: Bakar Satu Hektare, Jangan Jadi Tumbal Kabut Asap

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Kepala Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Krisnayandi, menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab.

Namun, ia meminta aparat penegak hukum melihat secara utuh perkara yang menjerat dua warganya, Yadi dan Subarno, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar lahan untuk berladang.

Krisnayandi menilai kasus kedua warganya berbeda dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran meluas.

Menurutnya, lahan yang dibakar kedua peladang tersebut sekitar satu hektare dan, berdasarkan peninjauannya, tidak menyebabkan api merembet secara luas ke kawasan hutan.

“Saya sangat keberatan atas penangkapan warga saya dan ditetapkan tersangka karena membakar ladang hanya satu hektare,” tegas Krisnayandi, Kamis (1/10/2026), usai meninjau lokasi ladang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah FT 06 Desa Hayaping.

Ia menegaskan, pemerintah desa tetap menghormati hukum, tetapi pada saat yang sama meminta agar proses penanganan perkara mempertimbangkan konteks berladang masyarakat Dayak dan kearifan lokal yang selama ini dijalankan warga.

Menurut Krisnayandi, aktivitas membuka ladang dengan cara membakar dalam konteks tertentu merupakan bagian dari tradisi berladang masyarakat Dayak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Karena itu, ia meminta penerapan aturan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi dan fakta masing-masing kejadian.

Dorong Restorative Justice

Atas perkara tersebut, Krisnayandi menyatakan mendukung langkah keluarga Yadi dan Subarno melalui penasihat hukum untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) di Polres Barito Timur.

Ia berharap kepolisian mempertimbangkan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan kepentingan masyarakat, sepanjang mekanisme tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur damai atau RJ,” ujarnya.

Minta DPRD Gelar RDPU

Tidak hanya mendorong penyelesaian melalui RJ, Krisnayandi juga meminta DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perkara tersebut secara terbuka.

Menurutnya, RDPU penting untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, sehingga duduk persoalan dapat dijelaskan secara transparan.

Ia menegaskan, RDPU bukan bertujuan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan untuk melihat secara objektif penerapan aturan terkait larangan pembakaran lahan berdasarkan fakta dan karakter kejadian di lapangan.

“Tujuan RDPU bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang penting, aturan atau imbauan larangan membakar lahan itu bisa dilihat dari delik kejadiannya seperti apa,” katanya.

Krisnayandi juga menyoroti kondisi kabut asap yang terjadi di Barito Timur. Ia menyatakan bahwa menurut pandangannya, kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah perusahaan juga perlu mendapat perhatian serius.

Namun, terkait dugaan adanya kebakaran di lahan perusahaan dan belum adanya tersangka dalam perkara tertentu, hal tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat berwenang.

Karena itu, ia meminta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan dilakukan secara transparan dan proporsional, tanpa mengabaikan konteks sosial serta kearifan lokal masyarakat.

“Jangan sampai warga yang berladang untuk menyambung hidup justru menjadi pihak yang paling dahulu berhadapan dengan hukum, sementara sumber kebakaran lain juga harus ditelusuri secara objektif,” tegasnya.

Krisnayandi berharap perkara Yadi dan Subarno segera memperoleh penyelesaian yang adil melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Loading

Penulis : Tim Liputan (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polemik Kings Karaoke, Kuasa Hukum Minta DPRD Kota Tasikmalaya Verifikasi Keabsahan Warga RW 11
Selamat! Atas Disetujuinya Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Dalam Fit and Proper Test DPR-RI
Tingkatkan Akses Keadilan Masyarakat, Pemkab dan PN Jeneponto Perkuat Kerja Sama Kelembagaan
Prof. Andi Asrun di Sawerigading Makassar: Peradilan Bersih Dimulai dari Rekrutmen Hakim yang Bersih!
Ancam Ambil Tindakan Sendiri, Warga Desak DPRD Kota Tasikmalaya Tindak Tegas Kings Family Karaoke
Pemkab Garut dan PLN UP3 Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Listrik
Pemdes Cibanon Bantah Keras Informasi Kadesnya Dicokok Polisi
JM Idat Soroti Penahanan Dua Peladang Hayaping, DPRD Bartim Dukung Upaya ‘Restorative Justice’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Kades Hayaping Soroti Penahanan Dua Peladang: Bakar Satu Hektare, Jangan Jadi Tumbal Kabut Asap

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Polemik Kings Karaoke, Kuasa Hukum Minta DPRD Kota Tasikmalaya Verifikasi Keabsahan Warga RW 11

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Selamat! Atas Disetujuinya Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Dalam Fit and Proper Test DPR-RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan Masyarakat, Pemkab dan PN Jeneponto Perkuat Kerja Sama Kelembagaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Prof. Andi Asrun di Sawerigading Makassar: Peradilan Bersih Dimulai dari Rekrutmen Hakim yang Bersih!

Berita Terbaru