BARITO TIMUR, MNP — Kepala Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Krisnayandi, menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab.
Namun, ia meminta aparat penegak hukum melihat secara utuh perkara yang menjerat dua warganya, Yadi dan Subarno, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar lahan untuk berladang.
Krisnayandi menilai kasus kedua warganya berbeda dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran meluas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, lahan yang dibakar kedua peladang tersebut sekitar satu hektare dan, berdasarkan peninjauannya, tidak menyebabkan api merembet secara luas ke kawasan hutan.
“Saya sangat keberatan atas penangkapan warga saya dan ditetapkan tersangka karena membakar ladang hanya satu hektare,” tegas Krisnayandi, Kamis (1/10/2026), usai meninjau lokasi ladang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah FT 06 Desa Hayaping.
Ia menegaskan, pemerintah desa tetap menghormati hukum, tetapi pada saat yang sama meminta agar proses penanganan perkara mempertimbangkan konteks berladang masyarakat Dayak dan kearifan lokal yang selama ini dijalankan warga.
Menurut Krisnayandi, aktivitas membuka ladang dengan cara membakar dalam konteks tertentu merupakan bagian dari tradisi berladang masyarakat Dayak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, ia meminta penerapan aturan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi dan fakta masing-masing kejadian.
Dorong Restorative Justice
Atas perkara tersebut, Krisnayandi menyatakan mendukung langkah keluarga Yadi dan Subarno melalui penasihat hukum untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) di Polres Barito Timur.
Ia berharap kepolisian mempertimbangkan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan kepentingan masyarakat, sepanjang mekanisme tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur damai atau RJ,” ujarnya.
Minta DPRD Gelar RDPU
Tidak hanya mendorong penyelesaian melalui RJ, Krisnayandi juga meminta DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perkara tersebut secara terbuka.
Menurutnya, RDPU penting untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, sehingga duduk persoalan dapat dijelaskan secara transparan.
Ia menegaskan, RDPU bukan bertujuan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan untuk melihat secara objektif penerapan aturan terkait larangan pembakaran lahan berdasarkan fakta dan karakter kejadian di lapangan.
“Tujuan RDPU bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang penting, aturan atau imbauan larangan membakar lahan itu bisa dilihat dari delik kejadiannya seperti apa,” katanya.
Krisnayandi juga menyoroti kondisi kabut asap yang terjadi di Barito Timur. Ia menyatakan bahwa menurut pandangannya, kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah perusahaan juga perlu mendapat perhatian serius.
Namun, terkait dugaan adanya kebakaran di lahan perusahaan dan belum adanya tersangka dalam perkara tertentu, hal tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat berwenang.
Karena itu, ia meminta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan dilakukan secara transparan dan proporsional, tanpa mengabaikan konteks sosial serta kearifan lokal masyarakat.
“Jangan sampai warga yang berladang untuk menyambung hidup justru menjadi pihak yang paling dahulu berhadapan dengan hukum, sementara sumber kebakaran lain juga harus ditelusuri secara objektif,” tegasnya.
Krisnayandi berharap perkara Yadi dan Subarno segera memperoleh penyelesaian yang adil melalui mekanisme hukum yang tersedia.
![]()
Penulis : Tim Liputan (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan