BARITO TIMUR, MNP — Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, JM Idat, menyoroti penangkapan dan penahanan dua warga Desa Hayaping, Yadi dan Subarno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Barito Timur terkait perkara dugaan pembakaran lahan.
JM Idat menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara proporsional. Ia menyoroti luas lahan yang disebut terbakar akibat aktivitas berladang, yakni sekitar satu hektare, di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Barito Timur.
Menurut JM Idat, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dibebankan kepada masyarakat peladang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kebakaran yang disebabkan aktivitas peladang itu satu dibanding seratus. Artinya, satu hektare tidak sebanding dengan adanya ratusan hektare lahan gambut atau hutan yang terbakar di area korporasi,” ujar JM Idat, Senin (1/10/2026).
Politikus dari Partai Demokrat itu juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kebakaran dengan luasan yang jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan perkara yang menjerat dua warga Hayaping tersebut.
JM Idat mengatakan, sebagai wakil rakyat, dirinya prihatin atas penangkapan dan penahanan Yadi dan Subarno yang diketahui merupakan petani peladang.
Ia juga menyampaikan dukungan terhadap upaya restorative justice (RJ) yang diajukan penasihat hukum kedua tersangka.
“Atas nama kelembagaan DPRD Barito Timur, kami mendukung penuh upaya RJ yang diajukan oleh penasihat hukum Yadi dan Subarno,” katanya.
Selain memberikan dukungan terhadap proses RJ, JM Idat menyatakan Komisi III DPRD Barito Timur akan mendatangi Polres Barito Timur untuk melihat secara langsung kondisi kedua warga tersebut yang saat ini menjalani penahanan.
“Sebagai bentuk empati kami sebagai wakil masyarakat, kami dari Komisi III DPRD Bartim akan mengunjungi Pak Yadi dan Subarno yang saat ini berada dalam sel tahanan Polres Bartim,” tegasnya.
Pernyataan JM Idat tersebut menambah sorotan publik terhadap penanganan perkara kebakaran lahan yang melibatkan warga peladang. DPRD Barito Timur juga menyatakan akan melakukan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan