Tasikmalaya, MNP – Terkait pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa.
Pasalnya Dana Desa diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, namun dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan, terutama jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
Heru Widjatmiko Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya menyebut, saat ini pihaknya telah menerima lima laporan pengaduan menganai dugaan penyimpangan Dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Kejari lebih mengedepankan pendekatan pencegahan dari pada langsung melakukan eksekusi penindakan hukum.
“Kami lebih memprioritaskan langkah pencegahan. Kami bekerja sama dengan Inspektorat untuk memastikan laporan-laporan tersebut bisa ditindaklanjuti secara internal terlebih dahulu,” ujar Heru.
Pendekatan tersebut lanjut Heru, dilakukan melalui berbagai program edukasi, termasuk penyuluhan hukum dan pelatihan terkait pengelolaan serta pertanggungjawaban Dana Desa.
“Langkah ini sangat penting mengingat tingkat pendidikan dan pengalaman para kepala desa yang berbeda-beda,” kata Heru, Jumat (20/12/2024).
Tak hanya itu, sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
“Ya, seperti pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari mengadakan penyuluhan hukum, cerdas cermat, dan pelatihan pengelolaan keuangan yang baik,” jelasnya.
Diketahui, Kejari Kabupaten Tasikmalaya ingin memberikan pemahaman, bahwa pengelolaan Dana Desa itu harus dilakukan dengan benar, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini penting agar tidak ada celah untuk penyalahgunaan,” pungkas Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
![]()
Penulis : Aep
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan