Pergeseran Tanah Ancam Lima Rumah di Desa Sekarwangi Garut

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Sebuah pergeseran tanah terjadi di Kampung Sekarwangi, Desa Sekarwangi, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Senin malam (24/01/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan kejadian ini dipicu oleh hujan deras yang terjadi sejak pukul 15.00 WIB, yang menyebabkan pergerakan tanah di pemukiman warga.

Sebanyak lima rumah warga terancam, di antaranya milik Bapak Erus Riswan, Bapak Saefuloh, Ibu Habsah, Bapak Eman, dan Bapak Didi. Selain itu, tanggul penahan tanah (TPT) di Jalan Kampung Muhara juga terimbas dampak dari pergeseran tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah pada kejadian ini tidak ada korban jiwa, namun sejumlah rumah mengalami kerusakan yang cukup signifikan.” Tambah Kapolsek.

Petugas dari Polsek Malangbong bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat segera melakukan pengecekan dan assessment ke lokasi kejadian untuk menilai dampak serta kebutuhan penanganan lebih lanjut.

Saat ini, proses pendataan terhadap warga yang terdampak sedang berlangsung.

Kondisi saat ini masih dalam tahap pemantauan, dan diharapkan dengan langkah cepat, kerusakan lebih lanjut bisa dihindari. Proses penanganan darurat akan terus dilaksanakan guna mengurangi dampak dari kejadian ini.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru